Poltekkes Tanjungkarang Layani Vaksinasi Tanpa Syarat Domisili

Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poltekkes Tanjungkarang di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Foto: Ist

Poltekkes Tanjungkarang di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan Tanjungkarang, Natar, Kabupaten Lampung Selatan menjadi sentra vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili.

Poltekkes Tanjungkarang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan NO.HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.

Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, Kemitraan, dan Alumni Poltekkes Tanjungkarang, Haris Kadarusman SKM MKes, ketika dihubungi Netizenku.com, Jumat (25/6) malam, mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilangsungkan 3 hari dalam sepekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehari itu 100 orang dan kita buka Senin-Rabu dari pagi sampai habis 100 orang itu. Vaksinasi tanpa syarat domisili untuk umum usia 18-59 tahun. Kalau ada lansia tetap kita layani,” kata Haris.

Dia mengatakan vaksinasi Covid-19 mulai dilaksanakan pada Senin, 28 Juni 2021 dengan jumlah vaksinator 40 orang.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Unggulan Lampung

“Sekarang ini ada sebagian di Jakarta, mereka melakukan tugas vaksinator sudah seminggu ini. Permintaan dari Kementerian Kesehatan kita kirim 23 orang yang ke sana. Besok siang mereka sudah kembali,” ujar dia.

Masyarakat umum yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 bisa mendaftar secara online atau langsung ke Poltekkes Tanjungkarang di Jalan Bypass Soekarno-Hatta Hajimena, Natar, Lampung Selatan.

Haris mengatakan Poltekkes Tanjungkarang akan menerima vaksin Covid-19 dari pusat melalui provinsi dan kabupaten berkoordinasi dengan KKP setempat.

“Enggak langsung ke kita. Vaksinnya tidak kami terima langsung tapi kita terima vaksinnya dari KKP yang dekat Wisma Haji. Kami sudah koordinasi dengan KKP yang punya banyak cold chain penyimpanan. Kita batasi 100 orang karena ini persoalan penyimpanan vaksinnya karena kalau terlalu lama di luar jadi rusak,” tutup dia.

Baca Juga  Lampung Perkuat Pengembangan Bawang Putih Dukung Swasembada Nasional 2029

Kementerian Kesehatan mengatakan program vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili dilakukan di 33 rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan, dan 39 Poltekkes dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 24 Juni 2021, Kementerian Kesehatan melalui Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan kebijakan tersebut untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19.

“Percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha,” kata Maxi Rein Rondonuwu seperti dikutip dalam surat tersebut.

Baca Juga  Gabah Lampung Tembus Rp8.000, Imelda Minta Distribusi ke Luar Daerah Diawasi Ketat

Dia mengatakan pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan kegiatan disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Max.

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

“Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 (dua) dosis pada waktu yang bersamaan,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital
Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba
Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija
Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian
Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB