Poltekkes Tanjungkarang Layani Vaksinasi Tanpa Syarat Domisili

Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poltekkes Tanjungkarang di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Foto: Ist

Poltekkes Tanjungkarang di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan Tanjungkarang, Natar, Kabupaten Lampung Selatan menjadi sentra vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili.

Poltekkes Tanjungkarang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan NO.HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.

Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, Kemitraan, dan Alumni Poltekkes Tanjungkarang, Haris Kadarusman SKM MKes, ketika dihubungi Netizenku.com, Jumat (25/6) malam, mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilangsungkan 3 hari dalam sepekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehari itu 100 orang dan kita buka Senin-Rabu dari pagi sampai habis 100 orang itu. Vaksinasi tanpa syarat domisili untuk umum usia 18-59 tahun. Kalau ada lansia tetap kita layani,” kata Haris.

Dia mengatakan vaksinasi Covid-19 mulai dilaksanakan pada Senin, 28 Juni 2021 dengan jumlah vaksinator 40 orang.

Baca Juga  Banggar DPRD-TAPD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026, SiLPA Naik Rp94,3 Miliar

“Sekarang ini ada sebagian di Jakarta, mereka melakukan tugas vaksinator sudah seminggu ini. Permintaan dari Kementerian Kesehatan kita kirim 23 orang yang ke sana. Besok siang mereka sudah kembali,” ujar dia.

Masyarakat umum yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 bisa mendaftar secara online atau langsung ke Poltekkes Tanjungkarang di Jalan Bypass Soekarno-Hatta Hajimena, Natar, Lampung Selatan.

Haris mengatakan Poltekkes Tanjungkarang akan menerima vaksin Covid-19 dari pusat melalui provinsi dan kabupaten berkoordinasi dengan KKP setempat.

“Enggak langsung ke kita. Vaksinnya tidak kami terima langsung tapi kita terima vaksinnya dari KKP yang dekat Wisma Haji. Kami sudah koordinasi dengan KKP yang punya banyak cold chain penyimpanan. Kita batasi 100 orang karena ini persoalan penyimpanan vaksinnya karena kalau terlalu lama di luar jadi rusak,” tutup dia.

Baca Juga  Fatikhatul Khoiriyah Resmi Pimpin PKB Lampung Utara

Kementerian Kesehatan mengatakan program vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili dilakukan di 33 rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan, dan 39 Poltekkes dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 24 Juni 2021, Kementerian Kesehatan melalui Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan kebijakan tersebut untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19.

“Percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha,” kata Maxi Rein Rondonuwu seperti dikutip dalam surat tersebut.

Baca Juga  DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Dia mengatakan pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan kegiatan disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Max.

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

“Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 (dua) dosis pada waktu yang bersamaan,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD
Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung
Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026
Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular
BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026
Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Rabu, 2 September 2026 - 14:49 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB