Polisi Amankan Warga Pejambon, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Leni Marlina

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak di bawah umur, Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran amankan Pelaku S (44), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Minggu (27/10/2024) sore.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan, mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak yang diketahui masih berusia 9 tahun itu bermula pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB, saat korban sedang bermain di sekitar rumah pelaku. Saat itu korban menanyakan kepada pelaku, apakah teman bermainnya ada di rumah pelaku atau tidak.

Baca Juga  Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

“Dengan cara paksa, pria hidung belang itu menarik korban masuk ke dalam rumah. Kemudian di dalam kediamannya pelaku melakukan perbuatan yang tidak seharusnya. Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan hingga mengalami depresi,” ungkap Kasat, Kamis (31/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun usai kejadian. Saat korban pulang ke rumahnya, orang tua korban sempat curiga dengan apa yang dialami oleh anak gadisnya, karena korban sempat mengganti celananya beberapa kali dan diketahui celana yang dikenakan oleh korban terdapat noda darah dan merasa kesakitan di area vitalnya.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

“Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran, guna ditindaklanjuti,” ungkap Kasat.

Dari laporan tersebut, Polres bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya.

“Pelaku diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, dari penangkapan pelaku ini juga diamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna hijau biru dan satu celana cargo berwarna hijau milik korban yang digunakan pada saat kejadian,” ujar Devrat.

Baca Juga  Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (Soheh)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru