Pesawaran (Netizenku.com): Team Gabungan Resmob Jatanras Polda Lampung bersama Team Tekab 308 Polres Pesawaran ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban Rio Sapto Wandono (42) warga Negeri Sakti, Gedongtataan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum dikuras harta bendanya, ke 4 pelaku menyekap dengan menutupi mulut dengan menggunakan lakban kemudian memukuli korban sembari mengalungkan senjata tajam jenis celurit di bagian leher kemudian merampas barang berharga milik korban.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, menjelaskan bahwa terjadinya peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Dusun Srimulyo, Gang Jambu Desa, Negeri Sakti di gudang milik Rio Sapto Wandono, pada hari Sabtu (2/4) 2022 sekira pukul 16:15 WIB.
Pada saat korban sedang berada di gudang miliknya sebelum pulang karena hujan, tiba tiba pelaku berjumlah 4 orang masuk ke gudang kemudian menyekap dengan menutupi mulut dengan menggunakan lakban memukuli korban sembari mengalungkan senjata tajam jenis celurit di bagian leher. Kemudian pelaku merampas barang berharga milik korban.
“Pelaku berhasil menguras harga korban berupa uang tunai sebesar Rp250 juta, satu buah BPKB mobil merk mitsubishi pajero warna putih, sertifikat milik saudara agung, satu unit handphone merk oppo v3 plus warna hitam , dua buah buku giro, bota nota tagihan dan satu buah buku rekening bank BRI no rek 2077 0101 0404 502 atas nama korban yang berada di tas, kemudian pelaku melarikan diri,” ungkap Supriyanto melalui siaran persnya, Sabtu (9/4).
Kemudian setelah kejadian tersebut, lanjut dia, Team Gabungan tim 308 Resmob Polda Lampung, dan tim Tekab 308 Polres pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diketahui indentitasnya dari hasil lidik tim opsnal gabungan, kemudian tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku atas nama Qosim Irawan kemudian dari hasil penangkapan pelaku didapatkan barang bukti berupa pakaian yang di gunakan pada saat melakukan aksinya bersama rekan-rekannya yang lain.
“Satu tersangka berhasil kita amankan pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 sekira jam 00.00 wib, sedangkan ke tiga tersangka lainnya DD, WN dan ND, belum tertangkap masih dalam lidik” ujarnya.
Dari penangkapan satu tersangka ini, lanjut dia, berhasil mengamankan barang bukti milik Qosim berupa celana levis warna biru, jaket levis berwana biru , sepatu warna abu-abu, golok dan Topi yang digunakan Qosim namun sudah dibuang, Milik NW berupa topi warna hitam coklat yang tertinggal di TKP, serta jaket warna cream, Milik DD berupa sweater dan topi warna abu-abu serta 1 unit R2 honda beat yg digunakan pelaku warna hitam lis merah diamankan dari tetangga pelaku DD yang bernama Anton. (Soheh)