Polemik Penutupan Jalan, Pedagang Laporkan Anton ke Polres Pesawaran

Redaksi

Senin, 13 Juli 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Polemik penutupan akses jalan Dusun Sari Ringgung RT 02/01 Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, yang dilakukan pihak Anton terus berlanjut. Kali ini para pedagang melalui kuasa hukumnya, melaporkan permasalahan itu ke Polres Pesawaran. Namun sayangnya laporan tersebut untuk sementara waktu ditolak lantaran dasar bukti yang akan dilaporkan dianggap belum lengkap.

\”Hari ini kita tadi bersama perwakilan para pedagang dan pengguna jalan Sari Ringgung melaporkan oknum yang diduga telah melakukan pengrusakan jalan umum dengan melakukan penutupan menggunakan pagar beton. Namun, lantaran ada bukti yang kurang,  laporan kita ditolak untuk sementara waktu,\” kata Nurul Hidayah, SH selaku kuasa hukum masyarakat dan pelaku usaha pedagang kecil wisata Sari Ringgung, saat ditemui di Polres, Senin (13/7).

Baca Juga  Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Namun, diutarakan Nurul pihaknya bersama para pedagang akan kembali mendatangi polres guna melaporkan kembali persoalan yang dimaksud setelah data yang diminta pihak polres cukup lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kamis (15/7),  kita akan lapor lagi setelah data ini lengkap. Saya selaku kuasa hukum warga, mengikuti saran dari pada pihak polres agar bisa melengapi surat-surat yang dimaksud, Insya allah Kamis kami laporkan kembali,\” ungkapnya.

Baca Juga  Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga

Dijelaskan Nurul, dilaporkannya oknum yang telah melakukan penutupan jalan tersebut lantaran diduga telah melanggar pasal 192 ayat 1  KUHP  dan pasal 63 ayat 1. Nurul menyebut, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

\”Yang kita laporkan yang menutup jalan dimaksud, saya tidak mau menyebutkan siapa-siapa, yang jelas oknum,\” ungkap Nurul.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pesawaran, M Nasir, mengungkapkan ulah Anton dengan menutup akses jalan warga ini bukan hanya merusak aset negara. Namun, disisi lain telah merusak tatanan kepariwisataan di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata serta membuat keonaran di masyarakat berdampak menghilangkan mata pencarian para pelaku usaha kecil dan melakukan reklamasi ilegal. (Soheh/len)

Baca Juga  Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB