Pesawaran (Netizenku.com): Polemik penutupan akses jalan Dusun Sari Ringgung RT 02/01 Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, yang dilakukan pihak Anton terus berlanjut. Kali ini para pedagang melalui kuasa hukumnya, melaporkan permasalahan itu ke Polres Pesawaran. Namun sayangnya laporan tersebut untuk sementara waktu ditolak lantaran dasar bukti yang akan dilaporkan dianggap belum lengkap.
\”Hari ini kita tadi bersama perwakilan para pedagang dan pengguna jalan Sari Ringgung melaporkan oknum yang diduga telah melakukan pengrusakan jalan umum dengan melakukan penutupan menggunakan pagar beton. Namun, lantaran ada bukti yang kurang, laporan kita ditolak untuk sementara waktu,\” kata Nurul Hidayah, SH selaku kuasa hukum masyarakat dan pelaku usaha pedagang kecil wisata Sari Ringgung, saat ditemui di Polres, Senin (13/7).
Namun, diutarakan Nurul pihaknya bersama para pedagang akan kembali mendatangi polres guna melaporkan kembali persoalan yang dimaksud setelah data yang diminta pihak polres cukup lengkap.
\”Kamis (15/7), kita akan lapor lagi setelah data ini lengkap. Saya selaku kuasa hukum warga, mengikuti saran dari pada pihak polres agar bisa melengapi surat-surat yang dimaksud, Insya allah Kamis kami laporkan kembali,\” ungkapnya.
Dijelaskan Nurul, dilaporkannya oknum yang telah melakukan penutupan jalan tersebut lantaran diduga telah melanggar pasal 192 ayat 1 KUHP dan pasal 63 ayat 1. Nurul menyebut, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
\”Yang kita laporkan yang menutup jalan dimaksud, saya tidak mau menyebutkan siapa-siapa, yang jelas oknum,\” ungkap Nurul.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pesawaran, M Nasir, mengungkapkan ulah Anton dengan menutup akses jalan warga ini bukan hanya merusak aset negara. Namun, disisi lain telah merusak tatanan kepariwisataan di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata serta membuat keonaran di masyarakat berdampak menghilangkan mata pencarian para pelaku usaha kecil dan melakukan reklamasi ilegal. (Soheh/len)