Polemik Penutupan Jalan, Pedagang Laporkan Anton ke Polres Pesawaran

Redaksi

Senin, 13 Juli 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Polemik penutupan akses jalan Dusun Sari Ringgung RT 02/01 Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, yang dilakukan pihak Anton terus berlanjut. Kali ini para pedagang melalui kuasa hukumnya, melaporkan permasalahan itu ke Polres Pesawaran. Namun sayangnya laporan tersebut untuk sementara waktu ditolak lantaran dasar bukti yang akan dilaporkan dianggap belum lengkap.

\”Hari ini kita tadi bersama perwakilan para pedagang dan pengguna jalan Sari Ringgung melaporkan oknum yang diduga telah melakukan pengrusakan jalan umum dengan melakukan penutupan menggunakan pagar beton. Namun, lantaran ada bukti yang kurang,  laporan kita ditolak untuk sementara waktu,\” kata Nurul Hidayah, SH selaku kuasa hukum masyarakat dan pelaku usaha pedagang kecil wisata Sari Ringgung, saat ditemui di Polres, Senin (13/7).

Baca Juga  Dana Irigasi Disunat, Wakil Ketua DPRD Pesawaran Geram

Namun, diutarakan Nurul pihaknya bersama para pedagang akan kembali mendatangi polres guna melaporkan kembali persoalan yang dimaksud setelah data yang diminta pihak polres cukup lengkap.

\”Kamis (15/7),  kita akan lapor lagi setelah data ini lengkap. Saya selaku kuasa hukum warga, mengikuti saran dari pada pihak polres agar bisa melengapi surat-surat yang dimaksud, Insya allah Kamis kami laporkan kembali,\” ungkapnya.

Baca Juga  Aries Sandi Resmi Dukung Supriyanto–Suriansyah

Dijelaskan Nurul, dilaporkannya oknum yang telah melakukan penutupan jalan tersebut lantaran diduga telah melanggar pasal 192 ayat 1  KUHP  dan pasal 63 ayat 1. Nurul menyebut, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

\”Yang kita laporkan yang menutup jalan dimaksud, saya tidak mau menyebutkan siapa-siapa, yang jelas oknum,\” ungkap Nurul.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pesawaran, M Nasir, mengungkapkan ulah Anton dengan menutup akses jalan warga ini bukan hanya merusak aset negara. Namun, disisi lain telah merusak tatanan kepariwisataan di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata serta membuat keonaran di masyarakat berdampak menghilangkan mata pencarian para pelaku usaha kecil dan melakukan reklamasi ilegal. (Soheh/len)

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Durian Dilaporkan ke Kejari Pesawaran
Kasus Dugaan Pemotongan Dana Poktan di Pesawaran Terus Bergulir
Dana Irigasi Disunat, Wakil Ketua DPRD Pesawaran Geram
Diduga Salahgunakan Wewenang, Kabid PSP Dinas TPH Pesawaran Dilaporkan ke Kejari
Video Begal Viral, Polres Pesawaran Klarifikasi TKP Bukan di Wilayahnya
Pemkab Pesawaran bersama IPB Gelar Pelatihan Optimalisasi Press Release Berbasis AI
Kejari Pesawaran Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara Pidana
PAD Pesawaran Stagnan, DPRD Bakal Bentuk Pansus

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:26 WIB

Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pohon Besar Tumbang, DPRD Lambar Minta DLH Bertindak

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:34 WIB

Parosil: PSHT Lambar Harus Jadi Perekat, Bukan Pemecah

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:46 WIB

PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Bus

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Pejabat Mangkir Apel, Sekda Lambar Bertindak

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:19 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Parosil dan Edi Apresiasi Kinerja Polri Lambar

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:51 WIB

Faisol Djausal Mundur, Taufiq Hidayat Nahkodai KONI Lampung

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:48 WIB

Pasar Tematik Danau Ranau Mulai Bergeliat, Jadi Primadona Baru Wisata Lambar

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dukung DPR RI Ukur Ulang HGU SGC

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Warga Keluhkan Limbah Cafe Cemari Lingkungan di Tubaba

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:05 WIB

Lampung Selatan

Pemerintah Pusat Tinjau Ketahanan Pangan di Lampung Selatan

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:55 WIB