Bandarlampung (Netizenku.com): Dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung mendapat tanggapan dari Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandarlampung.
Kepala Biro Kaderisasi dan Sumber Daya Anggota PC PMII Bandarlampung, Ahmad Distadiy Falamy mengecam keras tindakan oknum dosen di Fakultas Ushuludin dan Studi Agama UIN Raden Intan Lampung yang diduga melecehkan mahasiswi berinisial E.
Ia mengatakan, tidak sepantasnya dosen yang notabene merupakan pendidik melakukan tindakan yang diduga pelecehan terhadap mahasiswa. Terlebih, tindakan tersebut dilakukan di ruangan dosen. \”Sangat merusak citra kampus,\” ujar Falamy, sapaan akrab Ahmad Distadiy Falamy, Rabu (9/1).
Falamy menegaskan, sebagai pendidik, dosen harus memberi contoh yang baik. Jika ada oknum dosen yang berbuat tindakan pelecehan, maka harus diberikan sanksi tegas. \”Nggak bisa dibiarkan begitu saja,\” kata dia.
Pihaknya akan mendukung penuh pihak rektorat UIN Raden Intan Lampung untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan tersebut. Ia mengatakan, PC PMII Bandarpampung juga bakal mendukung langkah Polda Lampung mengusut tuntas kasus pelecehan yang terjadi di kampus berbasis agama itu. \”Kasus ini sudah dilaporkan ke polda, kami siap mengawal,\” ujar pria berkacamata ini.
Selain itu, Falamy mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk bersama melawan tindak pelecehan yang dilakukan oknum dosen di UIN Raden Intan Lampung. Ia tidak ingin ada korban lain. \”Ini nggak boleh dibiarkan, harus diusut tuntas,\” ujar dia.
Kedepan, pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Bandarlampung siap mengawal sampai tuntas kasus dugaan pelecehan ini. Pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Polda Lampung dan UIN Raden Intan Lampung, serta lembaga terkait untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan ini.
\”Kami tidak ingin mendengar ada korban pelecehan yang dilakukan oknum dosen. Sebelumnya, kasus pelecehan juga terjadi di kampus Universitas Lampung dan telah terselesaikan. Pelaku sudah masuk penjara,\” kata dia. (*Rls)