Pringsewu (Netizenku.com): Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengucapkan Ikrar Netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Selain itu juga dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu beserta para pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilaksanakan dalam Upacara bulanan Pemkab Pringsewu di Lapangan pemkab setempat, Selasa (17/9/2024).
Ada 4 poin yang tercantum dalam Ikrar Netralitas ASN tersebut, yaitu: pertama; menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Dan keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan yang bertindak sebagai pembina upacara dalam amanatnya mengatakan pada tahun 2024 ini terdapat agenda besar Pemilihan Kepala Daerah, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
Ia mengingatkan, sebagai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), wajib menyukseskan perhelatan pesta demokrasi ini.
Sebagai penjabat kepala daerah, tegas dia, seluruh ASN dan PPNPN wajib menjaga netralitas.
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pegawai ASN dan PPNPN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya.
Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasi terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
“Saya juga meminta seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti penandatanganan Ikrar Netralitas di perangkat daerahnya masing-masing sesuai arahan yang telah disampaikan sebelumnya. Saya yakin dan percaya, dengan kesadaran dan dukungan seluruh pihak, maka dapat diwujudkan Pemilu Damai dan Berkualitas,” ujarnya.(Reza)