Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pria berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, karena menggelapkan sepeda motor milik temannya.
Pringsewu (Netizenku.com): Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kamis (4/9/2025) dini hari, usai dilaporkan oleh korban, Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan kasus ini bermula ketika R meminjam motor Honda Vario BE 2761 UAB milik korban pada 13 Agustus 2025, dengan alasan membeli rokok. Namun motor tak pernah dikembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, tapi tidak ada respons. Setelah lebih dari sepekan, korban akhirnya melapor,” kata Ramon, Jumat (5/9/2025).
Dalam penyelidikan, polisi mendapati pelaku sudah menjual motor tersebut seharga Rp5 juta untuk kebutuhan pribadi. R juga mengaku pernah dua kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara. (*)








