PGN Realisasikan Implementasi Harga Gas Industri Tertentu

Redaksi

Kamis, 2 Juli 2020 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Netizenku.com): PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai bagian dari holding migas PT Pertamina (Persero), dan perannya sebagai sub holding gas, telah menjalankan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu, dengan harga USD 6/MMBTU secara proposional untuk tagihan pemakaian bulan Juni 2020.

Saat ini, PGN telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas USD 6/MMBTU secara proporsional ke 130 pelanggan dengan volume sebesar 191,78 BBTUD, dari keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 sebanyak 188 pelanggan.

Volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD. Menyusul kemudian, kepada pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS, untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu.

Direktur Utama PGN, Suko Hartono, menjelaskan bahwa pelaksanaan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proposional akan dilaksanakan oleh PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu dengan alokasi gas sebanyak 191,78 BBTUD dan untuk waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020. Sampai saat ini, PGN Grup dan mitra produsen hulu/KKKS telah menyelesaikan 9 LOA dari total 17 dokumen LOA.

PGN akan senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan penerimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Baca Juga  PGN Raih Penghargaan K3 2020 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar USD 6/MMBTU untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang tentunya sangat dibutuhkan sektor industri tersebut untuk bangkit dan menggeliat dimasa pandemic Covid-19 saat ini,” ungkap Suko.

Sehubungan dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS, Suko menjelaskan bahwa dokumen LOA diperlukan sebagai dasar amandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau side letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir.

“Kami berharap proses pembahasan dan kesepakatan LOA yang masih dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K/2020 dapat segera diselesaikan, agar penerapan Kepmen ESDM 89K/2020 kepada Pelanggan dapat berjalan penuh,” ujar Suko, (2/7).

Baca Juga  Perkuat Fundamental Bisnis, PGN Perluas Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi

Pihaknya melihat kebijakan ini sebagai opportunity di mana akan lebih banyak industri yang bisa menjangkau penggunaan gas bumi. Ia juga berharap dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemi ini, industri sektor tertentu dapat meningkatkan konsumsi gasnya secara optimum sehingga pemanfaatan gas bumi ini akan mendorong daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai subholding gas dan bagian dari holding migas, PGN akan senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/ 2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan keberterimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. (Leni)

Berita Terkait

Pengendalian Inflasi Lampung di Tengah Kemarau Panjang
Kejar Mimpi Lampung by CIMB Niaga Gelar Event Budaya Indonesia
Yoga, Bukti Popok Dewasa Parenty Peduli dengan Lansia
MAKUKU Facial Towel, Handuk Wajah Anti Bakteria  Pertama di Indonesia 
Shopee 7.7 Live Bombastis Sale, Seradia X Adelia Pasha Diskon Hingga 60 Persen
Bantu Stimulus Berjalan Si Kecil, MAKUKU SAP Diapers Hadirkan Promo Menarik di Bulan Juni
Liga Champions UEFA 2023, Oppo Tunjuk Kaká Jadi Brand Ambassador 
Kemenkes RI Apresiasi MAKUKU sebagai Pionir Popok Anti Gumpal dan Kurangi Risiko Ruam

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 14:45 WIB

Pemprov Klaim Belum Kantongi Nama PJ Gubernur Lampung yang Diajukan

Kamis, 9 Mei 2024 - 16:13 WIB

BPKAD Lampung Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Baik dan Akuntabel

Kamis, 9 Mei 2024 - 13:07 WIB

Prihatin Literasi, AMSI Lampung Gelar FGD

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:09 WIB

Arinal Minta Lampung Craft Tak Hanya Jadi “Ritual” Tahunan

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:49 WIB

Gubernur Arinal Buka Lampung Craft 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:14 WIB

Waspada Flu Singapura, Dinkes Lampung Himbau PHBS dan Konsumsi Vitamin

Selasa, 7 Mei 2024 - 08:14 WIB

Kadis BMBK Anggap Tudingan Rosim Nyerupa Tanpa Dasar

Minggu, 5 Mei 2024 - 20:19 WIB

BMBK Lampung Rehabilitasi 7 Jembatan Rusak dan Ganti 4 Jembatan Baru

Berita Terbaru

Pringsewu

PKDL Lampung Serahkan Bantuan Sosial Kepada Warga Gadingrejo

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:23 WIB

Tulang Bawang Barat

DPD NasDem Tubaba Tetapkan Nama Bacabup-Bacawabup

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:18 WIB

Pesawaran

Polres Pesawaran Koordinasi Penangkapan Buaya di Teluk Pandan

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:14 WIB