PGN Realisasikan Implementasi Harga Gas Industri Tertentu

Redaksi

Kamis, 2 Juli 2020 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Netizenku.com): PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai bagian dari holding migas PT Pertamina (Persero), dan perannya sebagai sub holding gas, telah menjalankan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu, dengan harga USD 6/MMBTU secara proposional untuk tagihan pemakaian bulan Juni 2020.

Saat ini, PGN telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas USD 6/MMBTU secara proporsional ke 130 pelanggan dengan volume sebesar 191,78 BBTUD, dari keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 sebanyak 188 pelanggan.

Volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD. Menyusul kemudian, kepada pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS, untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu.

Baca Juga  Stok Pupuk Subsidi Lampung Capai 138 Persen dari Ketentuan Pemerintah

Direktur Utama PGN, Suko Hartono, menjelaskan bahwa pelaksanaan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proposional akan dilaksanakan oleh PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu dengan alokasi gas sebanyak 191,78 BBTUD dan untuk waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020. Sampai saat ini, PGN Grup dan mitra produsen hulu/KKKS telah menyelesaikan 9 LOA dari total 17 dokumen LOA.

PGN akan senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan penerimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Baca Juga  Telkomsel Siaga Ajak Masyarakat Maksimalkan Pengalaman Aktivitas Digital untuk #BukaPintuKebaikan di Momen Ramadan dan Idulfitri 1442 H

“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar USD 6/MMBTU untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang tentunya sangat dibutuhkan sektor industri tersebut untuk bangkit dan menggeliat dimasa pandemic Covid-19 saat ini,” ungkap Suko.

Sehubungan dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS, Suko menjelaskan bahwa dokumen LOA diperlukan sebagai dasar amandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau side letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir.

“Kami berharap proses pembahasan dan kesepakatan LOA yang masih dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K/2020 dapat segera diselesaikan, agar penerapan Kepmen ESDM 89K/2020 kepada Pelanggan dapat berjalan penuh,” ujar Suko, (2/7).

Baca Juga  Smartfren Unlimited Dinobatkan Sebagai Paket Internet Terbaik 2020

Pihaknya melihat kebijakan ini sebagai opportunity di mana akan lebih banyak industri yang bisa menjangkau penggunaan gas bumi. Ia juga berharap dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemi ini, industri sektor tertentu dapat meningkatkan konsumsi gasnya secara optimum sehingga pemanfaatan gas bumi ini akan mendorong daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai subholding gas dan bagian dari holding migas, PGN akan senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/ 2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan keberterimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. (Leni)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Pasar Murah Jelang Idul Fitri, PLN UID Lampung Siapkan 1000 Paket Sembako
Berbagi di Bulan Suci Ramadan, PGN Beri Santunan CSR 10.541 Anak Yatim
BRI Regional Office Bandarlampung Santuni 200 Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadan
Ramadan, BRI Regional Office Bandarlampung Berbagi Bahagia di Panti
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat
Lampu Kuning, APBN Februari 2025 Defisit Rp31,2 Triliun, Apa Kabar Lampung?
PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:13 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, PGN Beri Santunan CSR 10.541 Anak Yatim

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:55 WIB

BRI Regional Office Bandarlampung Santuni 200 Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadan

Senin, 17 Maret 2025 - 14:00 WIB

Ramadan, BRI Regional Office Bandarlampung Berbagi Bahagia di Panti

Senin, 17 Maret 2025 - 03:14 WIB

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 120 | Kamis, 20 Maret 2025

Rabu, 19 Mar 2025 - 23:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Panen Raya, Novriwan Terapkan Sistem Pertanian Berkelanjutan

Rabu, 19 Mar 2025 - 20:43 WIB