Petugas Gabungan Sosialisasikan Larangan Perayaan Pergantian Tahun 2021

Redaksi

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Petugas gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, satpol-PP dan gugus tugas Covid-19, melaksanakan patroli dan sosialisasi larangan perayaan pergantian malam tahun baru di beberapa fasilitas umum yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Fasilitas umum yang dikunjungi tersebut antara lain fasilitas perhotelan, pusat perbelanjaan dan jasa hiburan.

Kabag Ops Polres Pringsewu, AKP Martono, SH. MH, menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan imbauan pemerintan terkait perayaan ibadah Natal dan larangan perayaan pergantian malam tahun baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mensosialisasikan surat edaran Bupati Pringsewu nomor 25 tahun 2020 tentang imbauan pemerintan terkait perayaan ibadah Natal 2020 dan larangan perayaan pergantian malam tahun baru 2021,” ujar AKP Martono, Rabu (23/12) siang

Baca Juga  PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Ia berharap dengan kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh pihak yang sebelumnya menyediakan tempat untuk perayaan tahun baru maka pada tahun ini ditiadakan.

“Saat ini pandemi masih belum berakhir dan tingkat penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pringsewu masih sangat tinggi, tentunya harus menjadi perhatian kita semua,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, khusus untuk perayaan ibadah Natal pemerintah mengharapkan agar pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat. Dan untuk sidang gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur persatuan gereja-gereja seluruh Indonesia (PGI) dan keuskupan setempat.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu

\”Untuk ibadah misa yang dilakukan gereja agar ditata sebaik mungkin. Kami tidak pernah menghalangi umat beribadah. Hanya saja harus tetap mempedomani prokes dan kalau bisa dilaksanakan secara virtual,\” ungkapnya.

Orang nomor tiga di Polres Pringsewu itu mengakui bahwa pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Termasuk jika didapati ada pihak yang tetap nekat merayakan malam pergantian tahun yang dapat menyebabkan adanya kerumunan.

\”Apabila tetap ada yang nekad maka akan kami jerat dengan undang-undang nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang ancaman hukumanya bisa sampai 7 tahun penjara,\” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor

Menurutnya langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan pada malam Natal dan Tahun Baru. Ia mengimbau warga agar pada malam tahun baru tetap berada di rumah. Pemerintah pusat telah menetapkan untuk libur nasional diperpendek. Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Untuk diketahui Bupati Pringsewu, Sujadi, telah mengeluarkan surat edaran nomor 25 tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020, yang berisi 4 poin tentang imbauan perayaan ibadah Natal dan larangan perayaan malam tahun baru di tengah masa pandemi Covid-19. (Rz/leni)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB