Pesawaran (Netizenku.com): Kegiatan penanaman kemiri di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran sudah dilakukan sejak 18 tahun lalu.
Petani hutan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Cirompang Lestari konsisten untuk terus menanam tanaman Multipurpose Tree Species (MPTS) di kawasan hutan lindung register 21.
Di Desa Bayas Jaya ini, kemiri menjadi salah satu komoditas hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang penting bagi masyarakat.
Sankan (44), salah seorang anggota KTH Cirompang Lestari, mengelola lahan seluas satu hektar di dalam hutan lindung register 21.
“Dalam satu hari alhamdulillah saya bisa mendapatkan kemiri rata-rata sepuluh kilogram. Berarti dalam satu bulan saya bisa mendapatkan tiga ratus kilogram,” kata Sankan di Desa Bayas, Rabu (10/5)
“Saya bisa menjualnya delapan ribu rupiah per kilogram. Total dalam sebulan saya bisa mendapat dua juta empat ratus ribu rupiah,” ungkapnya.
Sankan bercerita, ada alasan dirinya memilih menanam kemiri.
“Memang harga jual petani lebih murah dibandingkan tanaman rempah lain. Tapi biaya operasional tanaman kemiri relatif murah. Jadi sebenarnya ya sama saja hasilnya. Selain itu panennya juga sangat mudah. Saya tidak perlu memanjat pohonnya, tunggu saja buah kemirinya jatuh. Tinggal pungut saja setiap hari atau dua hari sekali,” tuturnya.
Selain itu, menurut Sankan, hasil panen kemiri bisa disimpan dalam waktu yang lama. Kalau harganya jatuh, dia bisa menyimpannya terlebih dahulu. Menunggu sampai harga dianggapnya bagus.
“Dari panen kemiri ini, saya bisa menghidupi keluarga. Termasuk bisa mengirim anak tertua saya sekolah sekaligus nyantri di Kedondong.”
Sankan bisa menutupi biaya sekolah, pesantren, dan biaya makan. Dia hanya perlu cari tambahan untuk uang jajan anak-anaknya.
Sankan dan keluarganya tinggal di sebuah gubuk di dekat batas kawasan hutan lindung. Setiap hari dirinya berjalan kaki selama 15 menit menuju lahan yang dikelolanya.
“Senang sekali saya dan kawan-kawan petani hutan di Bayas Jaya sudah mendapatkan SK Perhutanan Sosial di tahun 2020 lalu. Kami bisa mengelola tanah negara dalam kawasan hutan register 21 ini secara legal,” kata Sankan.
“Penyuluh dari KPH Pesawaran Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga rutin datang. Menyambangi kami, memberi semangat, berbagi ilmu, sampai kami bisa mandiri seperti sekarang ini,” tutupnya. (Rilis)