Bandarlampung (Netizenku.com): Perda Distribusi Gabah, yang baru disahkan Pemprov Lampung tahun lalu, dinilai sangat efektif membatasi tengkulak dalam \’bermain\’ harga gabah dan mendistribusikannya ke luat Lampung.
Pasalnya, keberadaan tengkulak dalam menentukan harga dan mendistribusikan gabah ke luar daerah, dinilai sangat merugikan hasil petani.
Hal ini dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Joko Santoso, kepada Netizenku.com, di ruang kerjanya, Senin (16/4).
\”Setelah Perda ini disahkam, makan harus dilaksanakan oleh Pemda, yang kita inginkan, hasil petani tidak ke luar Lampung melalui tengkulak dengan semaunya,\” tegas Joko.
Dengan adanya Perda tersebut, menurutnya, dapat mengatur distribusi tidak harus ke luar Lampung, karena akan dikenakan biaya retribusi bagi para tengkulak.
\”Intinya, Perda ini bisa mencegah tengkulak dari luar untuk membeli gabah petani. Sehingga, dari sisi ekonomi, masih tetap stabil, hasil pertanian pun tidak perlu dikhawatirkan,\” ucapnya. (Rio)