Penyesuaian UU Cipta Kerja, 20 Perda Tubaba Bakal Diubah

Redaksi

Kamis, 16 September 2021 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Sebanyak dua puluh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bakal dicabut dan diubah, guna dilakukan penyesuaian dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Pencabutan dan perubahan tersebut akan dibahas antara tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemkab Tubaba dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tubaba dalam waktu dekat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba, Budi Sugiyanto SH, mengatakan sebanyak 20 Perda yang akan dicabut dan diubah tersebut sesuai dengan hasil rapat identifikasi Perda dan Pergub yang terdampak UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 beserta turunan pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab pada Pasal 250 UU 23 2014 diubah dengan  UU 11 Tahun 2020 mengamanahkan Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.

Baca Juga  Tubaba Kejar Puskesmas Mandiri, Didorong Tak Lagi Bergantung APBD

Sementara pada Pasal 252 UU 23 2014 diubah dengan  UU 11 Tahun 2020 mengatur sanksi apabila Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang tidak sesuai dengan peraturan lebih tinggi/UU Cipta Kerja berupa sanksi administratif yang dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota masih menetapkan Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang tidak mendapatkan nomor register, dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan.

“Hasil rapat hari ini ada 7 Perda yang dicabut, dan 13 Perda dilakukan perubahan. Jumlah Perda ini juga yang akan kami laporkan ke Gubernur Lampung besok Jum’at (17/9),” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya usai menggelar rapat bersama OPD pemprakarsa terkait pembahasan identifikasi Perda dan Pergub yang terdampak UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 beserta turunan pelaksanaannya yang dilaksanakan di ruang rapat sekda, Kamis (16/9).

Baca Juga  Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027

Budi merinci, tujuh Perda yang dicabut lantaran tidak lagi sesuai dengan UU Cipta Kerja tersebut yakni Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Praktik Keperawatan, Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Tubaba, Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Selanjutnya, Perda nomor 24 tahun 2014 tentang Izin Pengelolaan Lingkungan, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dan Perda nomor 11 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Maknai Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tubaba Gerakkan Korve Serentak Bersihkan Lingkungan

“Untuk Perda yang akan dilakukan perubahan, kami sangat berharap pihak OPD terkait dapat mengidentifikasi ulang. Sebab hasilnya nanti akan kita bahas dengan DPRD Tubaba melalui Bapemperda terkait pencabutan dan perubahannya. Jika 20 Perda ini tidak segera ditindaklanjuti hingga tahun depan maka akan berimbas pada tidak dibayarnya hak keuangan Kepala Daerah dan anggota DPRD,” jelasnya.

Menurutnya, hingga pertengah tahun 2021 ini, Kabupaten Tubaba telah memiliki sebanyak 142 Peraturan Daerah, dan sebanyak 680 Peraturan Bupati (Perbup).

“Dari sekian banyak Perda dan Pergub ini juga tetap akan kita lakukan identifikasi dan dikaji guna disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi baik UU Cipta Kerja dan turunannya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden,” tutupnya. (Arie/leni)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Jumat, 25 September 2026 - 18:42 WIB

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Berita Terbaru