Penyekatan Harusnya di Tingkat RT Perkuat Fungsi PPKM Mikro

Redaksi

Jumat, 20 Agustus 2021 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung mengakibatkan arus lalu lintas di ruas Jalan Diponegoro Bundaran Lungsir dialihkan, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung mengakibatkan arus lalu lintas di ruas Jalan Diponegoro Bundaran Lungsir dialihkan, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung hingga 23 Agustus 2021 sejak Selasa, 10 Agustus 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Sehubungan dengan kebijakan itu, sejumlah ruas jalan protokol di dalam Kota Bandarlampung disekat untuk menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan warga guna memutus rantai penularan Covid-19.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat 6 titik penyekatan jalan yang dilakukan Polresta Bandarlampung yaitu Jalan Kota Raja menuju Jalan Raden Intan, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan MH Thamrin, Flyover Pahoman Puskesmas Satelit, Jalan Pangeran Antasari Flyover Kali Balok, dan Bundaran Rajabasa.

Baca Juga  6 Daerah di Lampung PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus
Penyekatan Harusnya di Tingkat RT Perkuat Fungsi PPKM Mikro
Polresta Bandarlampung melakukan penyekatan arus lalu lintas di Jalan Kota Raja menuju Jalan Raden Intan atau tepatnya di depan Kantor Pos seputar Tugu Juang, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

Namun anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo SE, menilai pengetatan mobilitas warga harusnya dilakukan di tingkat desa/kelurahan.

“Kita lupa menguatkan fungsi PPKM Mikro yang ada di desa/kelurahan. Penyekatan itu harusnya dilakukan di tingkat RT,” tegas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/8).

PPKM Mikro dibentuk berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Dalam Rangka PPKM di Tingkat Desa/Kelurahan tertanggal 12 Februari 2021.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahkan DPRD Provinsi Lampung juga sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang PPKM Mikro yang dituangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 terkait PPKM Mikro disebutkan Kepala Desa/Lurah mengoordinasikan Ketua RT/Ketua RW yang ada di dalam wilayah kerjanya untuk menilai kondisi status zonasi, apakah termasuk ke dalam zonasi merah, oranye, atau kuning.

Baca Juga  Dukung Pembangunan Sumbagsel, Menteri BUMN-Gubernur Lampung Hadiri Seminar Maspro

Penilaian kondisi status zonasi wilayah ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Penyekatan Harusnya di Tingkat RT Perkuat Fungsi PPKM Mikro
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

Deni Ribowo mengatakan dari penilaian kondisi status zonasi wilayah tersebut, maka Kepala Desa/Lurah dapat menentukan kegiatan pengendalian yang sesuai di wilayahnya.

“Misal di satu desa/kelurahan ada 5 RT, dan di RT ini lebih dari 2 rumah yang sedang melakukan isoman, berarti Zona Kuning. Dimana yang disekat? Satu desa atau satu kampung? Tidak, tapi RT yang 2 rumah ini saja disekat,” jelas dia.

Baca Juga  \"Allahuakbar, Merdeka, Salam 2 Jari\"

Pengetatan mobilitas warga di tingkat desa/kelurahan ini, lanjut dia, akan lebih memudahkan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan sosial bagi warga yang terdampak PPKM Mikro.

“Satu RT itu paling 200 rumah, dan kebutuhan RT itu dipenuhi oleh pemerintah atau masyarakat lainnya,” ujar dia.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil 5 ini menegaskan rendahnya tingkat testing dan tracing di desa/kelurahan mengakibatkan tingginya tingkat kematian di Lampung.

Sejauh ini, pemerintah daerah dalam pengendalian Covid-19 hanya fokus pada treatment, penanganan di hilir seperti ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

“Perawatan di rumah sakit itu sektor hilir, sementara hulunya yang harus kita benahi, testing dan tracing,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga
MAN 2 Bandar Lampung Raih Penghargaan Inovasi Konversi Motor Listrik

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB