Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Penerimaan CPNS 2018, Ini Syaratnya

Avatar

Senin, 17 September 2018 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: iIustrasi/Istimewa)

(Foto: iIustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 ini, pemerintah juga menyiapkan formasi khusus bagi para penyandang disabilitas, serta putra-putri Papua dan Papua Barat, selain untuk pelamar umum.

\”Formasi khusus selanjutnya sesuai dengan PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2018 adalah formasi disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat,\” tulis akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, Senin (17/9/2018).

Untuk formasi disabilitas, ketentuan yang ditetapkan ikut lamaran CPNS antara lain berusia 18-35 tahun dan surat keterangan dokter terkait jenis atau tingkat disabilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk formasi ini, kementerian atau lembaga wajib mengalokasikan dua persen dari jumlah formasi. Sedangkan untuk pemerintah daerah minimum 1 persen dari jumlah formasi.

‎Dikutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PemenPANRB) Nomor 36 Tahun 2018, ‎tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,‎ berikut ketentuan terkait penerimaan CPNS untuk para penyandang disabilitas:

1. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan ‎(formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan ‎yang dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas ‎sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;

2. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat paling sedikit dua persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;

3. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang ‎disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 ‎persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada ‎masing-masing instansi;

‎4. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan ‎kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas ‎disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) ‎tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan ‎(formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan ‎yang sama.

5‎. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;

6. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah- ‎rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 ‎tahun pada saat melamar;

7‎. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;

8. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan ‎tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan ‎120 menit

9. ‎Panita instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan ‎pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk ‎memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis ‎disabilitas yang disandang. (lp6/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB