Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi BPHTB Waris

Leni Marlina

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum telah secara resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Tersangka WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (21/8/2024).

Kepala Kejari pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui kasi Intel Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tentang prosedur pelimpahan berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada pengadilan setelah Penuntut Umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan siap untuk disidangkan. Pelimpahan ini dilakukan tujuh hari setelah proses Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejari Pringsewu kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu pada tanggal 14 Agustus 2024.

Baca Juga  Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Ia menambahkan, dalam pelimpahan perkara tersebut, Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar segera menetapkan hari sidang dan menerbitkan penetapan status penahanan terhadap Terdakwa WJS dengan jenis penahanan rutan. Permohonan penetapan penahanan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP, yang mengatur mengenai penahanan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga  PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penuntut Umum telah merampungkan penyusunan surat dakwaan dengan menggunakan dakwaan subsidiaritas, dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan tersebut menjabarkan perbuatan Tersangka WJS yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,- akibat penyimpangan dalam penetapan Pajak BPHTB Waris yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

“Dengan pelimpahan perkara ini, proses persidangan akan segera dimulai di Pengadilan Tipikor setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menetapkan hari persidangan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

“Kejaksaan Negeri Pringsewu juga akan terus memberikan informasi perkembangan perkara a quo kepada masyarakat,” ungkapnya. (Rls)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H
Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah
Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur
Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar
Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB