Tanggamus (Netizenku.com): Masyarakat Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, belakangan ini tengah dilanda polarisasi yang berpotensi menimbulkan gontok-gontokan. Pecahnya persatuan warga Pekon Kampungbaru itu merupakan dampak dari proses pemilihan Ketua Karang Taruna Bina Remaja pekon setempat.
Proses pemilihan ketua karang taruna hingga terbitnya surat keputusan (SK), diduga melanggar regulasi anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Buntutnya, kian hari tensi antar-warga yang terpolarisasi, terus memanas. Ibarat bom waktu, “bola panas” ikhwal mekanisme pergantian Pengurus dan Ketua Karang Taruna Bina Remaja Pekon Kampungbaru ini, tinggal tunggu waktu untuk meledak.
Beberapa Anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Kampungbaru bersama Pengurus dan Anggota Karang Taruna Bina Remaja, sangat menyayangkan sikap Penjabat (Pj.) Kepala Pekon (Kakon) Kampungbaru, Riswandi, S.T. Pasalnya mereka menilai, Riswandi terkesan “berat sebelah” dalam masalah ini. Bahkan mereka menduga, Pj. Kakon Kampungbaru sengaja “menabrak” Anggaran Rumah Tangga (ART) Karang Taruna Bina Remaja, dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Karang Taruna Periode 2021-2026. Surat keputusan yang kini tengah santer menjadi buah bibir warga itu, bernomor 140/031/BA/2002/2021, ditetapkan di Pekon Kampungbaru, tanggal 16 Agustus 2021.
Alih-alih bersikap independen dan menjunjung tinggi netralitas untuk bertindak objektif dan profesional sebagai pemimpin di Pekon Kampungbaru, Riswandi justru diduga menjadi aktor intelektual di balik keruwetan masalah pergantian Ketua Karang Taruna Bina Remaja ini.
Badaruddin Syamsuddin, selaku Ketua Karang Taruna Bina Remaja Pekon Kampungbaru, menyatakan mengundurkan diri dari ketua, pada Jumat (13/8/2021) lalu. Dalam surat pernyataan pengunduran dirinya, Badaruddin melepaskan posisi Ketua Karang Taruna Bina Remaja, karena ingin fokus dijabatan saya sebagai BHP.
“Itu adalah alasan yang saya tulis di surat (pengunduran diri). Tetapi di sini saya buka alasan sebenarnya. Pengunduran diri saya itu karena saya mendapatkan banyak tekanan. Akhirnya saya buat surat pengunduran diri sebagai ketua,” beber Badaruddin.
Pernyataannya itu, dibenarkan oleh Ahmad Rozak. Jika merujuk pada ART Bab V Pasal 18, menurut Ahmad Rojak, yang seharusnya menjabat Ketua Karang Taruna Bina Remaja pasca-pengunduran diri Badaruddin, adalah dirinya. Sebelum Badaruddin mengundurkan diri karena alami banyak tekanan, posisi Ahmad Rozak adalah Wakil Ketua Karang Taruna Bina Remaja.
“Kalau kita objektif dan patuh aturan, dalam ART karang taruna Bab V Pasal 18, sudah sangat jelas tata-cara pergantian ketua. Jika ketua mengundurkan diri, maka posisi di bawahnya, yaitu wakil ketua, yang otomatis naik menjadi ketua melalui forum Temu Karya. Bukan malah membentuk struktur kepengurusan baru. Apalagi tanpa melibatkan kami sama sekali. Itulah yang kami maksud dengan Pj. Kakon Kampungbaru ‘menabrak’ aturan,” jelas Ahmad Rojak.
SK dari Pj. Kakon Diduga Kangkangi ART Karang Taruna Bab V Pasal 18
Salah seorang tokoh masyarakat, Astoni mengatakan, carut-marut kepengurusan Karang Taruna Bina Remaja Pekon Kampungbaru ini, tidak lebih untuk kepentingan oknum, Indikasinya Riswandi sampai berani “menabrak” ART karang taruna, mengatur strategi untuk memuluskan jalan salah satu pihak untuk menjadi calon kepala pekon definitif melalui pemilihan kepala pekon Pergantian Antar Waktu (PAW).
Awalnya, kata Astoni, Pekon Kampungbaru ini sudah sah dipimpin oleh kakon definitif. Dia menang dari hasil pilkakon serentak. Bernama Pungut Sarifuddin Ash-Sajili, S.Fil.I. Namun baru 130 hari menjabat kakon, dia meninggal dunia. Akibatnya kursi kakon menjadi lowong.
“Kemudian, Pemkab Tanggamus menunjuk Riswandi memjadi Pj. Kakon Kampungbaru. Sebelumnya, dia adalah ASN di Kecamatan Kotaagung Timur. Kebetulan, Riswandi adalah adik kandung dari (Alm) Pungut,” jelas Astoni.
Dalam perjalanannya, lanjut Astoni, mungkin Riswandi sendiri bernafsu menjadikan orangnya menjadi kakon definitif menggantikan kakaknya. Namun dengan syarat mutlak, ia harus memenangi dalam Pemilihana Kepala Pekon Pergantian Antar Waktu (PAW).
Salah satu langkahnya, dengan mengkondisikan kepengurusan karang taruna Itulah sebabnya Riswandi dan para kroninya menghalalkan segala cara untuk menekan Badaruddin mundur dari Ketua Karang Taruna Bina Remaja. Karena mungkin dulu, Badaruddin dianggap berpihak pada calon kakon yang kalah saat melawan Alm. Pungut.
“Sehingga Riswandi merasa perlu merombak struktur kepengurusan karang taruna meski harus melanggar ART Karang Taruna Bina Remaja, Bab V Pasal 18 Ayat 2 tentang Pergantian Pengurus,” beber Astoni.
Astoni menjelaskan, pemungutan suara dalam PAW Kakon Kampungbaru, mengacu Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 66 Tahun 2020, yaitu sebanyak 16 suara. Dengan rincian Badan Hippun Pemekonan (BHP) sebanyak 9 suara, Kepala Dusun sebanyak 5 suara, serta Tokoh Agama dan Karang Taruna masing-masing 1 suara.
“Karena Ketua Karang Taruna (Badaruddin) juga merangkap jabatan sebagai Anggota BHP, jika dia tidak mundur, maka dipastikan satu suara akan hilang. Sebab menurut aturan, satu orang satu suara. Meski dia menduduki jabatan lain yang juga memiliki hak suara dalam PAW Kakon Kampungbaru. Dan perlu ditekankan, posisi Badaruddin sebagai ketua karang taruna yang merangkap anggota BHP, itu tidak dilarang dalam AD/ART,” papar Astoni.
Dia menjelaskan, pergantian posisi Ketua Karang Taruna Bina Remaja Pekon Kampungbaru, tidak boleh sembarangan. Sebab sudah ART yang mengaturnya secara mengikat. Dalam Bab V Pasal 18 tentang Pergantian Pengurus, Ayat 1 tertulis: hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah pengurus ada yang mengundurkan diri, pengurus tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, dan pengurus tidak memenuhi persyaratan lagi.
“Lalu pada Ayat 2 bermakna, mekanisme pergantian pengurus ditempuh lewat dua cara. Pertama, bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua, maka secara struktural digantikan oleh Wakil Ketua melalui mekanisme Temu Karya. Cara kedua, adalah dengan Surat Keputusan Ketua Karang Taruna Bina Remaja atas persetujuan dan/atau usulan Koordinator Bidang. Jika mengacu pada dua mekanisme itu, seharusnya Ahmad Rojak-lah yang menggantikan Badaruddin sebagai Ketua. Bukan malah Pj. Kakon membentuk kepengurusan baru tanpa sepengetahuan pengurus yang lama dan sah,” tegas Astoni.
*Pj. Kakon Kampungbaru Diduga “Curi Start” Terbitkan SK untuk Kubu Agus Aftah*
*KARENA* Badaruddin dan Ahmad Rojak sama sekali tidak tahu bahwa Riswandi telah membentuk dan mengesahkan kepengurusan karang taruna yang baru, maka mereka mengadakan Forum Temu Karya pada Selasa (17/8) malam. Dengan agenda pengunduran diri Badaruddin sebagai Ketua Karang Taruna Bina Remaja. Digantikan oleh Ahmad Rojak yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua.
Setelah menempuh mekanisme Temu Karya seperti yang diatur dalam ART Bab V Pasal 18 Ayat 2, kepengurusan baru di bawah Ahmad Rojak berkomunikasi dengan Pj. Kakon Kampungbaru, Riswandi. Tujuannya adalah untuk meminta surat keputusan (SK) terbaru. Namun respon dari Riswandi sungguh di luar ekspektasi. Alih-alih menerbitkan SK terbaru, Riswandi dan para aparatur pekonnya justru hanya memberikan janji-janji palsu.
“Jadi kesannya mereka (Riswandi dan jajarannya) sengaja menggantungkan status kepengurusan kami ini. Setiap kami minta SK terbaru, ada saja dalihnya. Lalu usut punya usut setelah kami menyelidiki, Riswandi ternyata sudah menerbitkan SK Kepengurusan Karang Taruna Bina Remaja Periode 2021-2026, nomor: 140/031/BA/2002/2021. Anehnya, SK itu tidak diberikan kepada kami. Justru kubu Agus Aftah, S.Sos. yang menerima SK bertanggal 16 Agustus 2021 itu,” kata Badaruddin.
Hal itu terungkap, setelah kubu Ahmad Rojak menjalin komunikasi dengan BHP. Mereka meminta bantuan BHP untuk menyurati Aparat Pekon Kampungbaru. Tujuannya menanyakan soal realisi SK Karang Taruna Bina Remaja yang kini dipimpin Ahmad Rojak. Bukannya menerima SK seperti yang diharapkan, kubu Ahmad Rojak hanya menerima balasan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Pekon, Alpiyandi.
“Dalam surat balasannya itu, Alpiyandi mewakili Riswandi menyatakan, kepengurusan Karang Taruna Bina Remaja telah disahkan pada Jumat (13/8/2021) yang dihadiri beberapa perwakilan pekon. Kemudian di-SK-kan pada SK Kakon nomor 140/031/BA/2002/2021, diterbitkan tanggal 16 Agustus 2021. Kami sangat terkejut atas jawaban Sekretaris Pekon Kampungbaru ini. Sebab kami sebagai pengurus lama yang sah, sama sekali tidak tahu-menahu tentang SK ini,” jelas Badaruddin diamini Ahmad Rojak.
Saat hendak dikonfirmasi terkait jawaban dari surat BHP itu, Sekretaris Pekon Kampungbaru Alpiyandi, terkesan “buang badan”. Sedikit pun ia tak mau berkomentar. Dia berdalih, hanya Pj. Kakon Riswandi yang berhak memberikan keterangan tentang Karang Taruna Bina Remaja.
“Maaf saya no comment. Ini ranahnya Pj. Kakon. Saya nggak berhak bicara. Urusan saya hanya soal surat-menyurat. Saya hanya tahu, Badaruddin pernah tiga kali dipanggil oleh Alm. Kakon Pungut untuk membahas pergantian pengurus. Namun Badaruddin tidak merespon. Selebihnya dari itu, saya nggak tahu lagi,” tutur Alpiyandi.
Pernyataan Alpiyandi tersebut, lantas coba dikonfrontir kepada Badaruddin. Dia menegaskan, semasa Alm. Pungut menjabat Kakon Kampungbaru, tidak pernah ada pembahasan soal pergantian Pengurus atau Ketua Karang Taruna Bina Remaja. Baik secara lisan maupun tulisan.
Sewaktu Alm. Pungut masih hidup, lanjut Badaruddin, mereka hanya membahas terkait bagaimana perkembangan kegiatan karang taruna. Intinya bagaimana agar karang taruna bisa lebih maju. Bukan membahas pergantian pengurus.
“Makanya sekarang kami sangat terkejut. Kok bisa-bisanya setelah Riswandi menjabat Pj. Kakon, dengan mudahnya menerbitkan SK untuk Agus Aftah dan kawan-kawan? Padahal kepengurusan yang di bawah saya masih sah dan masih aktif. Kemudian pada ART Bab V Pasal 18 Ayat 2 juga sudah jelas disebutkan dua mekanisme pergantian pengurusnya. Jadi untuk apa ada AD/ART karang taruna kalau Pj. Kakon dengan mudahnya melanggar dan menerbitkan SK kepengurusan baru. Sementara kepengurusan lama masih aktif,” protes Badaruddin, Ahmad Rojak, dan Astoni.
Untuk diketahui, pasca-pengunduran diri Badaruddin, terbentuklah struktur baru sesuai ART Bab V Pasal 18. Yaitu Ahmad Rojak yang awalnya Wakil Ketua, naik menjadi Ketua Karang Taruna Bina Remaja Pekon Kampungbaru. Kemudian posisi Wakil Ketua diisi oleh Rendi Saputra. Sekretaris dijabat Ani Dwi Oktami, lalu Erliwita sebagai Bendahara, Herwadi sebagai Koordinator Bidang Olahraga dan Seni Budaya, Febri Setiawan sebagai Koordinator Bidang Humas Komunikasi dan Publikasi, Koordinator Bidang Humas dan Pembinaan Mental, Supirmansah sebagai Koordinator Bidang Pengembangan SDM, Alpiyandi sebagai Koordinator Bidang Lingkungan Hidup, dan Rohmat sebagai Koordinator Bidang Usaha dan Kesejahteraan Sosial.
“Kami sangat berharap, Pj. Kakon Kampungbaru Riswandi dan jajarannya, memberikan transparansi administrasi kepada kami. Termasuk juga kepada BHP. Saat kami menuntut SK terbaru yang menjadi hak kami, kami pun patuh prosedur. Yaitu dengan berkomunikasi dan mohon bantuan dari BHP. Agar BHP yang menanyakan kelanjutan terkait SK kami ke Pj. Kakon. Namun sepertinya BHP pun tidak dianggap oleh Pj. Kakon. Dan masalah SK kami, menggantung begitu saja,” tandas Ahmad Rojak.
Pj. Kakon Kampungbaru Riswandi, hingga berita ini diterbitkan, masih belum bisa dikonfirmasi. (Tim)