Penggunaan Dana Desa se-Pesawaran Diduga ‘Keluar Jalur’

Redaksi

Senin, 10 Oktober 2022 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Pesawaran (Netizenku.com): Penggunaan dana desa (DD) se-Pesawaran Diduga tumpang tindih dan tak sesuai dengan aturan. Ketidaksesuaian tersebut diduga terjadi pada pembayaran insentif RT yang berasal dari 2 sumber anggaran, yakni APBD melalui alokasi dana desa (ADD) dan APBN melalui DD.

Berdasarkan Peraturan Bupati Pesawaran No 54 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penetepan Besaran Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 Pasal 7 ayat 1, dijelaskan bahwa ADD diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, operasional BPD, insentif RT, BPJS Ketenagakerjaan dan operasional pemerintah desa.

Sedangkan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, tak ada pasal maupun ayat yang mengatur soal pembayaran insentif RT.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun,  realisasi tersebut terjadi pada anggaran 2021
yang semula Rp600 ribu menjadi Rp1 juta, dan berjalan hingga tahun anggaran 2022 melalui Dinas Pengembangan Masyarakat Desa (PMD) Pesawaran.

Diketahui, kenaikan insentif RT se-Pesawaran itu merupakan janji politik Dendi Ramadhona pada kampanye pencalonan Bupati Pesawaran 2020 silam. Hal itu merupakan salah satu dari 35 janji Dendi saat melangsungkan kampanye.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa 144 desa di Pesawaran harus menganggarkan insentif RT sebesar Rp1 juta rupiah/bulan yang berasal dari  DD sebanyak 75 persen, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar 25 persen untuk jumlah RT yang variatif di tiap desa.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Menurutnya, kebijakan tersebut mengakibatkan tak terbayarnya penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) pada November dan Desember 2021, kemudian dibayarkan menggunakan anggaran 2022.

“Kemungkinan besar untuk November dan Desember 2022 bakal senasib seperti tahun sebelumnya. Sebab berdasarkan perhitungan kami anggaran sudah habis,” jelas dia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat Desa (PMD) Pesawaran, Zuriadi, membenarkan bahwa insentif RT se-Pesawaran dibayarkan melalui 2 sumber anggaran, yakni ADD sebesar 25 persen dan DD sebesar 75 persen.

Menurutnya, DD boleh dipakai untuk membayar insentif RT lantaran ADD Pesawaran tak mampu mengakomodir secara menyeluruh.

“Dalam Perbup kan insentif RT diterangkan bisa berasal dari sumber lainnya, karena ADD tak mampu mengakomodir, ya pakai DD,” jelas dia saat dihubungi melalui telepon pada Senin siang (10/10).

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Sementara itu, Pengamat Kebijak Publik, Yusdianto, menyayangkan janji politik Dendi Romadhona soal insentif RT yang membebankan pada DD. Menurut dia, janji politik tersebut harusnya dianggarkan pada APBD Pesawaran melalui ADD. Sebab, lanjut dia, DD yang bersumber pada APBN telah memiliki prioritas tersendiri dan tak dapat diganggu gugat.

“Saya menyayangkan kebijakan tersebut, harusnya janji politik tersebut dianggarkan di APBD melalui ADD. Jadi DD itu prioritasnya jelas, sudah diatur sebagaimana mestinya. Saya minta yang memiliki wewenang untuk mengoreksi hal tersebut, karena bisa saja menimbulkan rentetan masalah ke depannya,” pungkasnya.(Tim)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB