Pengadaan 1000 Laptop, BPKAD Nilai Disdik Salahi Aturan

Redaksi

Selasa, 2 April 2019 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (Netizenku.com): Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulang Bawang (Tuba) menegaskan, jika Dinas Pendidikan mutlak salah dan melanggar aturan hukum yang berlaku, terkait pengadaan 1000 laptop melalui tahun anggaran 2019 ini.

Kepala BPKAD Tuba Rustam melalui Kepala Bidang Inventarisasi Aset Daerah BPKAD Tulangbawang Ariza S Akbar mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya belum melakukan pendataan terhadap seribu laptop yang dikerjakan oleh Dinas Pendidikan lantaran selain dirinya bingung,  dirinya juga tidak ingin menabrak aturan hukum yang berlaku mengingat proses realisasi program penggadaan laptop yang dikerjakan oleh Disdik melanggar aturan.

\”Karena yang dipergunakan Dinas Pendidikan  dalam tahun ini untuk proyek laptop seribu guru itu bukan menggunakan anggaran APBD tapi pakai anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi aturan penggunaan sangat berbeda dengan anggaran kita yang memang sudah di plot,\” katanya, Selasa (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan sistem yang digunakan Disdik, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp5 miliar tersebut justru masih menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa.

Seharusnya apabila menggunakan anggaran DAU pusat apalagi sampai sebanyak Rp5 miliar itu tidak di diperbolehkan menggunakan sistem pos kode rekening pengadaan barang dan jasa.

Dalam sistem yang digunakan Disdik itu salah, sehingga barang yang dibeli pada akhirnya tidak bisa dimasukan ke dalam draf pencatatan aset milik pemkab lantaran salah dan menabrak aturan hukum.

Sehingga sampai saat ini  kondisi barang laptop tersebut masih mengambang dan tidak jelas status hukumnya mengingat dalam sistem pengadaan nya salah.

\”Jadi kami juga tidak bisa berbuat apa-apa dari pada kami yang salah dan melanggar aturan hukum yang berlaku,\” jelasnya.(Armadan)

Dikirim dari Yahoo Mail di Android

Berita Terkait

Sosialisasi PT SGC di Teladas Berujung Tegangan, Ada Apa?
Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri Apel Besar Pramuka ke-64
NoNa Resmi Mendaftar di KPU Tubaba, Lawannya ‘Ora Ono’
Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Bawang Tirto Mulyo dan Menggala Selatan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
Juniardi Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Kepala Kampung Tulangbawang
Winarti Launching Penyerahan BLM BMW Secara Virtual
Firmansyah Hadiri Pelantikan SMSI Kabupaten Tulangbawang

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”

Selasa, 23 September 2025 - 11:21 WIB

“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar

Senin, 15 September 2025 - 16:51 WIB

CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah

Rabu, 10 September 2025 - 20:54 WIB

Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Senin, 21 Juli 2025 - 08:25 WIB

Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:52 WIB

Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru

Berita Terbaru

Lampung Tengah

Hari Kedua Reses, Munir Bantu Siswa Kurang Mampu di Lamteng

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:37 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Tampilkan Kopi dan Budaya Megou Pak di Lampung Fest 2025

Kamis, 13 Nov 2025 - 11:27 WIB