Pengadaan 1000 Laptop, BPKAD Nilai Disdik Salahi Aturan

Redaksi

Selasa, 2 April 2019 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (Netizenku.com): Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulang Bawang (Tuba) menegaskan, jika Dinas Pendidikan mutlak salah dan melanggar aturan hukum yang berlaku, terkait pengadaan 1000 laptop melalui tahun anggaran 2019 ini.

Kepala BPKAD Tuba Rustam melalui Kepala Bidang Inventarisasi Aset Daerah BPKAD Tulangbawang Ariza S Akbar mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya belum melakukan pendataan terhadap seribu laptop yang dikerjakan oleh Dinas Pendidikan lantaran selain dirinya bingung,  dirinya juga tidak ingin menabrak aturan hukum yang berlaku mengingat proses realisasi program penggadaan laptop yang dikerjakan oleh Disdik melanggar aturan.

\”Karena yang dipergunakan Dinas Pendidikan  dalam tahun ini untuk proyek laptop seribu guru itu bukan menggunakan anggaran APBD tapi pakai anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi aturan penggunaan sangat berbeda dengan anggaran kita yang memang sudah di plot,\” katanya, Selasa (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan sistem yang digunakan Disdik, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp5 miliar tersebut justru masih menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa.

Seharusnya apabila menggunakan anggaran DAU pusat apalagi sampai sebanyak Rp5 miliar itu tidak di diperbolehkan menggunakan sistem pos kode rekening pengadaan barang dan jasa.

Dalam sistem yang digunakan Disdik itu salah, sehingga barang yang dibeli pada akhirnya tidak bisa dimasukan ke dalam draf pencatatan aset milik pemkab lantaran salah dan menabrak aturan hukum.

Sehingga sampai saat ini  kondisi barang laptop tersebut masih mengambang dan tidak jelas status hukumnya mengingat dalam sistem pengadaan nya salah.

\”Jadi kami juga tidak bisa berbuat apa-apa dari pada kami yang salah dan melanggar aturan hukum yang berlaku,\” jelasnya.(Armadan)

Dikirim dari Yahoo Mail di Android

Berita Terkait

Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair
Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan
Sosialisasi PT SGC di Teladas Berujung Tegangan, Ada Apa?
Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri Apel Besar Pramuka ke-64
NoNa Resmi Mendaftar di KPU Tubaba, Lawannya ‘Ora Ono’
Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Bawang Tirto Mulyo dan Menggala Selatan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
Juniardi Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Kepala Kampung Tulangbawang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB