Pengadaan 1000 Laptop, BPKAD Nilai Disdik Salahi Aturan

Redaksi

Selasa, 2 April 2019 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (Netizenku.com): Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulang Bawang (Tuba) menegaskan, jika Dinas Pendidikan mutlak salah dan melanggar aturan hukum yang berlaku, terkait pengadaan 1000 laptop melalui tahun anggaran 2019 ini.

Kepala BPKAD Tuba Rustam melalui Kepala Bidang Inventarisasi Aset Daerah BPKAD Tulangbawang Ariza S Akbar mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya belum melakukan pendataan terhadap seribu laptop yang dikerjakan oleh Dinas Pendidikan lantaran selain dirinya bingung,  dirinya juga tidak ingin menabrak aturan hukum yang berlaku mengingat proses realisasi program penggadaan laptop yang dikerjakan oleh Disdik melanggar aturan.

\”Karena yang dipergunakan Dinas Pendidikan  dalam tahun ini untuk proyek laptop seribu guru itu bukan menggunakan anggaran APBD tapi pakai anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi aturan penggunaan sangat berbeda dengan anggaran kita yang memang sudah di plot,\” katanya, Selasa (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan sistem yang digunakan Disdik, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp5 miliar tersebut justru masih menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa.

Seharusnya apabila menggunakan anggaran DAU pusat apalagi sampai sebanyak Rp5 miliar itu tidak di diperbolehkan menggunakan sistem pos kode rekening pengadaan barang dan jasa.

Dalam sistem yang digunakan Disdik itu salah, sehingga barang yang dibeli pada akhirnya tidak bisa dimasukan ke dalam draf pencatatan aset milik pemkab lantaran salah dan menabrak aturan hukum.

Sehingga sampai saat ini  kondisi barang laptop tersebut masih mengambang dan tidak jelas status hukumnya mengingat dalam sistem pengadaan nya salah.

\”Jadi kami juga tidak bisa berbuat apa-apa dari pada kami yang salah dan melanggar aturan hukum yang berlaku,\” jelasnya.(Armadan)

Dikirim dari Yahoo Mail di Android

Berita Terkait

Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair
Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan
Sosialisasi PT SGC di Teladas Berujung Tegangan, Ada Apa?
Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri Apel Besar Pramuka ke-64
NoNa Resmi Mendaftar di KPU Tubaba, Lawannya ‘Ora Ono’
Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Bawang Tirto Mulyo dan Menggala Selatan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
Juniardi Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Kepala Kampung Tulangbawang

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:35 WIB

Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:33 WIB

Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:16 WIB

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WIB

Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WIB

DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:58 WIB

Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:55 WIB

Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB