Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Hasil rekrutmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menjadi polemik, ini lantaran tidak mengakomodir amanah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 10 ayat (7) yang memperhatikan keterwakilan perempuan. Bunyi Undang-undang pasal 10 ayat (7) tersebut yakni komposisi keanggotaan KPU Provinsi/kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Padahal Novi Misriyanti, S.Kep warga tiyuh Pulung Kencana, kecamatan Tulangbawang Tengah merupakan satu-satunya perempuan yang mengikuti rekrutmen calon komisioner KPU Tubaba untuk periode 2019-2024. Bahkan, hasil Computer Assisted Test (CAT) mendapatkan nilai tertinggi dari calon lainnya se-kabupaten setempat dengan nilai 69,40. Tidak hanya itu, Novi juga lulus mengikuti ujian psikotest, psikologi, dan wawancara sehingga dapat masuk 10 besar.
Sementara itu, berdasarkan hasil penetapan calon anggota KPU kabupaten/kota Provinsi Lampung periode 2019-2024 nomor: 71/SDM.13-Pu/05/KPU/XI/2019 yang ditetapkan sesuai keputusan KPU RI nomor:1495/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2019 dikeluarkan di Jakarta pada 19 November 2019 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Arief Budiman urutan peringkat teratas di kabupaten Tubaba yakni Cecep Ramdani (1), Wirda Jaya (2) Yudi Agusman (3), Johansyah (4), dan Fahmi Firmansyah (5), sementara satu-satunya calon dari keterwakilan perempuan Novi Misriyanti masuk di urutan ke 6 dari 10 besar calon.
Keputusan KPU Pusat tersebut disayangkan oleh satu-satunya calon keterwakilan perempuan di Kabupaten Tubaba yang masuk urutan keenam tersebut, Novi mengatakan, dirinya mengaku masuk dalam calon yang mendapatkan nilai CAT tertinggi dari calon lain di Tubaba.
Bahkan, satu-satunya calon perempuan yang masuk di 10 besar, sedangkan di daerah lain yang keterwakilan perempuan masuk di 10 besar diketahuinya diakomodir untuk memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen dalam keanggotaan komosioner KPU sesuai amanah UU nomor 7 tahun 2017 untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
\”Ini menjadi sebuah pertanyaan besar, kenapa dan ada apa?,\” kata dia saat dikonfirmasi Netizenku.com, terkait tidak masuknya dalam 5 besar penetapan KPU RI, Rabu (20/11).
Novi mengaku setelah menelusuri penyebab pihaknya tidak masuk 5 besar dalam penetapan keputusan KPU RI, ini lantaran isu yang berkembang suaminya merupakan mantan caleg Pemilu serentak 2019 lalu, padahal saat ini suaminya telah lama mengundurkan diri dan vakum dari parpol sejak 26 September lalu.
\”Kalau memang ini menjadi ganjalan, kenapa nama saya masih masuk di 10 besar, kenapa saya tidak di diskualifikasi dari awal sejak pemberkasan, dan juga saya tidak pernah masuk atau tergabung dari Parpol manapun,\” sesalnya.
Menurut Novi bahkan dalam syarat untuk mendaftar menjadi calon anggota komosioner KPU tidak dicantumkan persyaratan tersebut, sehingga dirinya tetap mendaftar dalam rekrutmen calon komisioner.
\”Ini sangat disayangkan, jika memang ini ganjalannya. Calon komisioner lain di Tubaba juga mempunyai hubungan keluarga dengan salah satu ketua parpol,\” tukasnya. (Arie)