Penegakan Hukum Kendaraan ODOL Dimulai Oktober 2023

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung telah mengumumkan rencana untuk mulai menegakkan hukum terhadap kendaraan yang melanggar aturan lebih dimensi dan lebih muatan (Over Dimensi Over Load/ODOL) mulai Oktober 2023 mendatang.

“Kemarin sudah melakukan rapat dan telah mengajukan MoU ke beberapa instansi mengenai adanya rencana penegakan hukum untuk kendaraan pelanggar ODOL,” kata Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo, Selasa (19/9).

Setelah berkas rancangan kerja sama ini diajukan dan dirapatkan, Dishub Lampung akan memulai aksi penegakan hukum untuk kendaraan yang melanggar aturan ODOL.

Baca Juga  Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025

Bambang menjelaskan bahwa aksi penegakan hukum ini akan dimulai pada bulan Oktober dan akan melibatkan penindakan serta pemberian sanksi tilang kepada kendaraan yang melewati batas ODOL. Tujuan dari pemberian sanksi tilang adalah memberikan efek jera kepada para pengendara pelanggar ODOL.

“Kebijakan di lapangan dikirim ke pengadilan. Nanti akan ada pemberian denda maksimal kepada pelanggar sebanyak Rp500 ribu, jadi tidak ada lagi penerapan denda hanya Rp50-100 ribu agar ada efek jera,” tambahnya.

Baca Juga  Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025

Selain memberikan sanksi denda, Bambang mengungkapkan bahwa akan ada sanksi putar balik bagi mereka yang melanggar aturan ODOL. Namun, nominal denda sebesar Rp24 juta masih menjadi usulan jangka panjang, karena perubahan undang-undang dan revisi yang diperlukan.

Lokasi penegakan hukum akan dilakukan di berbagai titik di Provinsi Lampung, terutama di daerah perbatasan seperti antara Sumatera Selatan dan Lampung, Kabupaten Waykkanan, jalan tol, Pelabuhan Bakauheni, dan Pelabuhan Panjang.

Baca Juga  Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025

Bambang menyimpulkan, “Saat ini kami sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk penegakan hukum, dan mulai pada bulan Oktober.” Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi kendaraan terhadap aturan ODOL dan menjaga keamanan lalu lintas di jalan raya. (Luki)

Berita Terkait

Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025
Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025
Penggemar Bola di Lampung Segera Punya Jagoan Klub
Pemred Club Siapkan Musyawarah Kerja sekaligus Halal Bihalal
Pemprov Lampung Berhasil Mengelola Mudik Lebaran dengan Baik
Pemprov Lampung Berhasil Mengamankan Arus Mudik Lebaran 2025
Angin Perdamaian Andan Jejama Berhembus Lembut di Pesawaran
Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:59 WIB

Komisi V DPRD Desak Disdik Lampung Tegas Jalankan SPMB

Senin, 23 Juni 2025 - 17:42 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Sosialisasi SE Menparekraf

Senin, 23 Juni 2025 - 17:36 WIB

Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Provinsi Lampung 2025–2030

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:56 WIB

Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Baru SPMB Jalur Domisili 

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:45 WIB

100 Hari Kerja, Plt Direktur RSUDAM Fokus Benahi SDM

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:38 WIB

Gubernur Lampung Lantik Marindo Kurniawan sebagai Sekda Termuda

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:44 WIB

AMP-FOKAL Desak Polda Lampung Usut Elly Wahyuni

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:31 WIB

Bank Indonesia Gelar FESyar Sumatera 2025 di Lampung

Berita Terbaru

Bandarlampung

Komisi V DPRD Desak Disdik Lampung Tegas Jalankan SPMB

Selasa, 24 Jun 2025 - 20:59 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Selasa, 24 Jun 2025 - 20:39 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Penghargaan SSF dari Kementerian Kehutanan

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:50 WIB

Pringsewu

Dua Tersangka Curanmor di 25 TKP Diserahkan ke Kejari Pringsewu

Selasa, 24 Jun 2025 - 17:37 WIB