Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung telah mengumumkan rencana untuk mulai menegakkan hukum terhadap kendaraan yang melanggar aturan lebih dimensi dan lebih muatan (Over Dimensi Over Load/ODOL) mulai Oktober 2023 mendatang.
“Kemarin sudah melakukan rapat dan telah mengajukan MoU ke beberapa instansi mengenai adanya rencana penegakan hukum untuk kendaraan pelanggar ODOL,” kata Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo, Selasa (19/9).
Setelah berkas rancangan kerja sama ini diajukan dan dirapatkan, Dishub Lampung akan memulai aksi penegakan hukum untuk kendaraan yang melanggar aturan ODOL.
Bambang menjelaskan bahwa aksi penegakan hukum ini akan dimulai pada bulan Oktober dan akan melibatkan penindakan serta pemberian sanksi tilang kepada kendaraan yang melewati batas ODOL. Tujuan dari pemberian sanksi tilang adalah memberikan efek jera kepada para pengendara pelanggar ODOL.
“Kebijakan di lapangan dikirim ke pengadilan. Nanti akan ada pemberian denda maksimal kepada pelanggar sebanyak Rp500 ribu, jadi tidak ada lagi penerapan denda hanya Rp50-100 ribu agar ada efek jera,” tambahnya.
Selain memberikan sanksi denda, Bambang mengungkapkan bahwa akan ada sanksi putar balik bagi mereka yang melanggar aturan ODOL. Namun, nominal denda sebesar Rp24 juta masih menjadi usulan jangka panjang, karena perubahan undang-undang dan revisi yang diperlukan.
Lokasi penegakan hukum akan dilakukan di berbagai titik di Provinsi Lampung, terutama di daerah perbatasan seperti antara Sumatera Selatan dan Lampung, Kabupaten Waykkanan, jalan tol, Pelabuhan Bakauheni, dan Pelabuhan Panjang.
Bambang menyimpulkan, “Saat ini kami sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk penegakan hukum, dan mulai pada bulan Oktober.” Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi kendaraan terhadap aturan ODOL dan menjaga keamanan lalu lintas di jalan raya. (Luki)