Bandarlampung (Netizenku.com): Pendukung Eva Dwiana-Deddy Amarullah menggalang dukungan bagi Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dibatalkan sebagai peserta Pilkada Bandarlampung 2020.
Petisi di change.org tersebut dimulai oleh akun Serba Serbi Ragom Gawi dengan judul \’Save Suara Rakyat Bandarlampung\’ dan dibagikan dalam platform media sosial.
Hingga Jumat (8/1) malam pukul 23.02 WIB petisi online yang digagas sehari yang lalu sudah ditandatangani 983 orang.
Petisi yang ditujukan kepada Mahkamah Agung dan Bawaslu RI menyatakan :
Keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amrullah selaku pemenang Pilwalkot Bandar Lampung 2020 mencederai hati 249.134 rakyat Bandar Lampung.
Warga Bandarlampung yang secara sukarela meluangkan waktu untuk memilih Bunda Eva di tengah kecemasan karena corona terpaksa memukul dada karena suara kita dianggap tidak ada. Padahal hak memilih kita nyata adanya dan dilindungi oleh undang-undang, pun merupakan hak asasi manusia.
Kata mereka, 57,3% pemilih Bunda Eva dipengaruhi oleh suaminya yaitu Walikota Bandar Lampung saat ini, Haji Herman HN.
Memang apa buktinya kalau rakyat-rakyat itu dipengaruhi? Apa ada hipnotis massal? Apa rakyat tidak punya otak dan akal pikiran sampai-sampai tidak bisa menentukan pemimpinnya sendiri secara sadar dan bertanggung jawab?
Ya, Walikota Bandar Lampung yang begitu dicintai oleh rakyatnya sampai memenangkan periode keduanya dengan 86,66% suara alias tertinggi ketiga se-Indonesia itu dianggap sebagai \”kambing hitam\” atas didiskualifikasinya Paslon Nomor 3, Bunda Eva dan Deddy Amrullah.
Wahai majelis pemeriksa yang terhormat, memangnya rakyat buta atas kinerja walikota ragom gawi selama 2 periode terakhir itu, sampai-sampai rakyat \”harus dipengaruhi\” agar memilih istrinya?
TIDAK, tanpa diminta pun, kami akan tetap memilih sosok yang melanjutkan kecemerlangan pembangunan di Kota Bandar Lampung.
Mari Rakyat Bandar Lampung Bersatu, kita Kawal suara yang kita berikan dengan penuh pertimbangan. Seperti kata Alzier, lawan keputusan Bawaslu Lampung yang begitu nekat melawan kedaulatan rakyat! Dipaksa atau tidak dipaksa, Kami tetap pilih Bunda Eva!
KPU Kota Bandarlampung memutuskan membatalkan Pasangan Calon atas nama Calon Wali Kota Hj Eva Dwiana SE dengan Calon Wakil Wali Kota Drs Deddy Amarullah Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 tertanggal 8 Januari 2021. (Josua)