Pemprov Lampung Klaim Belum Tahu Menyoal Pelaporan Arinal ke Kejagung

Luki Pratama

Minggu, 9 Juni 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan panen tebu metode bakar.

Kolase Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan panen tebu metode bakar.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan belum mengetahui menyoal pelaporan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampung, Achmad Saefullah, mengatakan bahwa Pemprov belum menerima informasi resmi mengenai aduan tersebut.

“Pemprov akan mempelajari isi aduan untuk menanggapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia ketika dihubungi melalui jaringan WhatsApp, Minggu (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Gubernur Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pelaporan ke Kejagung.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan Pergub dimaksud,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon uji materil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, Muhnur Satyahaprabu, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur Lampung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan ini didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Dugaan korupsi tersebut terkait dengan kebijakan Gubernur Lampung dalam menerbitkan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan memperbolehkan pemanenan tebu dengan cara dibakar.

Aturan tersebut dinilai sarat kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama perusahaan tebu di Lampung.

Muhnur Satyahaprabu menduga bahwa peraturan gubernur tersebut diterbitkan dengan itikad memperkaya gubernur dan korporasi, mengingat gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak mentoleransi pembakaran lahan (zero burning).

Menurut penghitungan Ahli Lingkungan, urai dia, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar kurang lebih 17 triliun rupiah.

Baca Juga  Pengendalian PMK Diperkuat, Lampung Genjot Vaksinasi Jelang Iduladha 2026

Berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023.

“Laporan ini kami ajukan dengan harapan agar penyidik Kejaksaan Agung dapat mengungkap motif korupsi di balik peraturan gubernur tersebut,” kata Muhnur menguraikan ketika dihubungi melalui jaringan WhatsApp, Jumat (7/7).

Ia menegaskan bahwa Arinal diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan korporat dan dirinya sendiri.

“Diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan orang lain atau dirinya sendiri. Pasal 3 UU tipikor,” tegasnya. (Luki) 

 

Berita Terkait

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih
Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG
Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:44 WIB

Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WIB

Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Selasa, 28 April 2026 - 18:49 WIB

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Berita Terbaru

Lampung

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).(Foto: Netizenku.com)

Lampung

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB