Pemprov Lampung Klaim Belum Tahu Menyoal Pelaporan Arinal ke Kejagung

Luki Pratama

Minggu, 9 Juni 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan panen tebu metode bakar.

Kolase Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan panen tebu metode bakar.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan belum mengetahui menyoal pelaporan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampung, Achmad Saefullah, mengatakan bahwa Pemprov belum menerima informasi resmi mengenai aduan tersebut.

“Pemprov akan mempelajari isi aduan untuk menanggapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia ketika dihubungi melalui jaringan WhatsApp, Minggu (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Gubernur Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pelaporan ke Kejagung.

Baca Juga  APPMBGI, MBG Dukung Peningkatan IPM Lampung

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan Pergub dimaksud,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon uji materil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, Muhnur Satyahaprabu, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur Lampung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan ini didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Pemprov Perkuat Sektor Energi, Potensi Migas Dinilai Sangat Menjanjikan

Dugaan korupsi tersebut terkait dengan kebijakan Gubernur Lampung dalam menerbitkan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan memperbolehkan pemanenan tebu dengan cara dibakar.

Aturan tersebut dinilai sarat kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama perusahaan tebu di Lampung.

Muhnur Satyahaprabu menduga bahwa peraturan gubernur tersebut diterbitkan dengan itikad memperkaya gubernur dan korporasi, mengingat gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak mentoleransi pembakaran lahan (zero burning).

Menurut penghitungan Ahli Lingkungan, urai dia, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar kurang lebih 17 triliun rupiah.

Baca Juga  DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023.

“Laporan ini kami ajukan dengan harapan agar penyidik Kejaksaan Agung dapat mengungkap motif korupsi di balik peraturan gubernur tersebut,” kata Muhnur menguraikan ketika dihubungi melalui jaringan WhatsApp, Jumat (7/7).

Ia menegaskan bahwa Arinal diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan korporat dan dirinya sendiri.

“Diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan orang lain atau dirinya sendiri. Pasal 3 UU tipikor,” tegasnya. (Luki) 

 

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB