Pemprov Lampung Klaim Belum Tahu Menyoal Pelaporan Arinal ke Kejagung

Luki Pratama

Minggu, 9 Juni 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan panen tebu metode bakar.

Kolase Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan panen tebu metode bakar.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan belum mengetahui menyoal pelaporan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampung, Achmad Saefullah, mengatakan bahwa Pemprov belum menerima informasi resmi mengenai aduan tersebut.

“Pemprov akan mempelajari isi aduan untuk menanggapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia ketika dihubungi melalui jaringan WhatsApp, Minggu (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Gubernur Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pelaporan ke Kejagung.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Taksi Listrik, Minta Regulasi Disiapkan Matang

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan Pergub dimaksud,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon uji materil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, Muhnur Satyahaprabu, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur Lampung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan ini didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Pemprov Lanjutkan Pembangunan Kota Baru Jati Agung

Dugaan korupsi tersebut terkait dengan kebijakan Gubernur Lampung dalam menerbitkan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan memperbolehkan pemanenan tebu dengan cara dibakar.

Aturan tersebut dinilai sarat kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama perusahaan tebu di Lampung.

Muhnur Satyahaprabu menduga bahwa peraturan gubernur tersebut diterbitkan dengan itikad memperkaya gubernur dan korporasi, mengingat gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak mentoleransi pembakaran lahan (zero burning).

Menurut penghitungan Ahli Lingkungan, urai dia, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar kurang lebih 17 triliun rupiah.

Baca Juga  Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023.

“Laporan ini kami ajukan dengan harapan agar penyidik Kejaksaan Agung dapat mengungkap motif korupsi di balik peraturan gubernur tersebut,” kata Muhnur menguraikan ketika dihubungi melalui jaringan WhatsApp, Jumat (7/7).

Ia menegaskan bahwa Arinal diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan korporat dan dirinya sendiri.

“Diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan orang lain atau dirinya sendiri. Pasal 3 UU tipikor,” tegasnya. (Luki) 

 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan
Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS
Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung
Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030
Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu
Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung
Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:16 WIB

Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:54 WIB