Pemprov Bakal Tindak Tegas Kendaraan Over Kapasitas

Redaksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menindak tegas kendaraan over dimension over load (ODOL) yang melintasi wilayah Lampung.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan kendaraan dengan kapasitas lebih dapat merusak infrastruktur jalan di wilayah Lampung.

Apalagi, kata dia, kondisi jalan provinsi, kabupaten, maupun nasional, memiliki perbedaan secara kualitas maupun batas untuk dilewati kendaraan berlebihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau misal jalan hanya untuk muatan maksimal 20 ton, jangan sampai mobil mengangkut muatan dengan berat 40 ton,” ujarnya kepada awak media, Minggu (21/5).

Dirinya pun telah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pengawasan angkutan kendaraan yang melintasi jalan di Provinsi Lampung agar tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

“Kita usulkan barang yang dibawa disita menjadi milik negara,” jelasnya.

Baca Juga  PKB Lampung Gelar Harlah ke-28 dengan Beragam Aksi Sosial

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan pihaknya telah bersurat dengan pemerintah pusat terkait kewenangan penanganan ODOL di wilayah Lampung.

Karena, saat ini wewenang penindakan ODOL ada di Wilayah Pemerintah Pusat, sehingga diharapkan ada wewenang khusus bagi Pemprov Lampung untuk menindak ODOL.

“Nanti mungkin ada semacam pendelegasian atau seperti apa penanganannya. Jadi kami bergerak memiliki dasarnya,” kata dia.

Baca Juga  Putra Jaya Umar Desak Disdik Lampung Ganti Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah

Ditambahkan, pihaknya akan merapatkan permasalahan agar dapat segera diselesaikan, dan tidak ada lagi kendaraan yang membawa muatan berlebih.

“Kami akan agendakan di provinsi untuk dilakukan penegakkan. Kita lihat kendaraan tersebut ODOLnya seperti apa, baru nanti bisa kita tindak,” tutupnya. (Luki)

 

 

 

 

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB