Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai memperketat penataan parkir di kawasan usaha. Setiap pelaku usaha diminta menyediakan lahan parkir sendiri agar kendaraan pelanggan tidak lagi memenuhi badan jalan.
(Netizenku.com): Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan ketersediaan area parkir menjadi tanggung jawab pemilik usaha. Menurutnya, keberadaan kantong parkir akan mengurangi kemacetan sekaligus membuat aktivitas masyarakat lebih nyaman.
Bagi usaha yang memiliki keterbatasan lahan, Pemkot membuka peluang kerja sama dengan pemilik lahan di sekitarnya. Yang terpenting, kendaraan pengunjung tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengawal kebijakan itu, Pemkot membentuk satuan tugas yang dipimpin Sekretaris Daerah bersama aparat kepolisian. Tim tersebut akan memprioritaskan penertiban parkir di ruas-ruas jalan yang selama ini menjadi titik kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan penyediaan lahan parkir seharusnya dipenuhi sebelum sebuah usaha beroperasi. Menurutnya, usaha yang menimbulkan kemacetan akibat parkir sembarangan akan menjadi perhatian petugas.
Dishub bersama Polresta Bandar Lampung terus menggelar patroli rutin untuk menindak parkir liar. Pemerintah berharap penataan parkir tidak hanya memperlancar arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir yang lebih tertib.(*)








