Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) pada Senin (14/6) siang kembali melakukan penyegelan 4 tempat usaha yaitu Sate Luwes Kali Balau, Rumah Makan Bu Haji Prasmanan Tanjung Raya, Ayam Geprek Juara Enggal, dan Cafe Daily Pahoman.
“Satu yang tidak kita segel yaitu Rumah Makan Pindang Baung Dea Panjang karena hanya pemasangan tapping box sekaligus surat pernyataan kesanggupan pemilik rumah makan,” kata Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, didampingi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi.
Umar mengatakan tempat usaha yang disegel rata-rata menunggak selama 10 bulan dengan dua persoalan yaitu tapping box tidak digunakan maksimal dan adanya tunggakan pajak.
“Kayak (Sate) Luwes (menunggak pajak) sejak 2019. Sementara yang terakhir Cafe Daily, ada tunggakan pajak bukan tapping box selama 6 bulan sejak Januari 2021,” ujar Umar.
Pada Selasa 8 Juni 2021 lalu, TP4D melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Geprek Bensu Kedaton.
Keempat rumah makan tersebut ditutup sementara karena tidak memaksimalkan penggunaan tapping box meski telah disediakan Pemerintah Kota Bandarlampung dan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018.
“Pemerintah Kota selalu mengadakan pendekatan persuasif bagaimana kawan-kawan pengusaha dengan sadar sendiri mematuhi aturan itu. Kan sudah lama ini, sejak 2018 dijalankan,” kata Umar.
“Setelah ini kita akan melihat dampak atau efek jeranya bagi yang lain. Ini merupakan pembelajaran karena kita juga sudah melakukan evaluasi,” lanjut dia. (Josua)