Pemkot Segel Sate Luwes, Ayam Geprek Juara, Cafe Daily, dan RM Bu Haji

Redaksi

Senin, 14 Juni 2021 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Yanwardi (kiri), bersama Tim TP4D menutup sementara Sate Luwes Kali Balau, Senin (14/6). Foto: Netizenku.com

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Yanwardi (kiri), bersama Tim TP4D menutup sementara Sate Luwes Kali Balau, Senin (14/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) pada Senin (14/6) siang kembali melakukan penyegelan 4 tempat usaha yaitu Sate Luwes Kali Balau, Rumah Makan Bu Haji Prasmanan Tanjung Raya, Ayam Geprek Juara Enggal, dan Cafe Daily Pahoman.

“Satu yang tidak kita segel yaitu Rumah Makan Pindang Baung Dea Panjang karena hanya pemasangan tapping box sekaligus surat pernyataan kesanggupan pemilik rumah makan,” kata Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, didampingi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi.

Umar mengatakan tempat usaha yang disegel rata-rata menunggak selama  10 bulan dengan dua persoalan yaitu tapping box tidak digunakan maksimal dan adanya tunggakan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kayak (Sate) Luwes (menunggak pajak) sejak 2019. Sementara yang terakhir Cafe Daily, ada tunggakan pajak bukan tapping box selama 6 bulan sejak Januari 2021,” ujar Umar.

Pada Selasa 8 Juni 2021 lalu, TP4D melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Geprek Bensu Kedaton.

Keempat rumah makan tersebut ditutup sementara karena tidak memaksimalkan penggunaan tapping box meski telah disediakan Pemerintah Kota Bandarlampung dan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018.

“Pemerintah Kota selalu mengadakan pendekatan persuasif bagaimana kawan-kawan pengusaha dengan sadar sendiri mematuhi aturan itu. Kan sudah lama ini, sejak 2018 dijalankan,” kata Umar.

“Setelah ini kita akan melihat dampak atau efek jeranya bagi yang lain. Ini merupakan pembelajaran karena kita juga sudah melakukan evaluasi,” lanjut dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB