Bandarlampung (Netizenku.com): Guna antisipasi penyebaran virus Covid-19, pengawasan pada 380 perumahan di Kota Bandarlampung diperketat.
Hak tersebut sesuai dengan surat edaran Walikota Bandarlampung, Herman HN dengan nomor: 443.3/468/IV tanggal 30 Maret 2020 tentang antisipasi Covid-19 di kota setempat.
Dalam surat tersebut, perumahan wajib menerapkan akses satu pintu dan menyediakan alat penyemprotan disenfektan. Apa bila ada pendatang diminta segera melaporkan ke pihak berwajib.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, Yustam Efendi, mengatakan bahwa Disperkim telah membentuk 4 tim untuk melakukan penerapannya.
\”Kita sudah rapatkan, bahwa ada 380 perumahan di kota Bandarlampung, siang ini kita sudah bagi 4 tim mudah-mudahan ini dapat selesai pada hari ini,\” kata dia.
Yustam menjelaskan, pihaknya akan segera menemui pihak pengembang atau pemilik perumahan. Ketika pengembang tidak dapat tim akan segera menemui RT setempat.
\”Penerapan mulai besok, sesuai instruksi pak wali perumahan akan dilakukan penyemprotan termasuk keluar masuk kendaraan, apalagi terkait tamu yang ada di perumahan tersebut,\” pungkasnya. (Adi)