Bandarlampung (Netizenku.com): Gelaran resepsi pernikahan kembali diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengatakan bahwa pihaknya telah memperbolehkan gelaran resepsi pernikahan. Namun masyarakat harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas.
\”Ya kita beri izin namun harus sesuai protokol kesehatan,\” kata Herman HN, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila warga hendak melaksanakan acara resepsi pernikahan, Herman HN menganjurkan untuk melakukan pembatasan jumlah tamu undangan. Hal itu agar tidak menimbulkan keramaian.
\”Kalau ngundang banyak orang jangan dulu lah, saya sarankan kepada masyarakat jangan banyak dulu undangan, atau tidak undangannya dibagi jadi dua waktu sekian dengan jam sekian lagi ya boleh enggak ada masalah,\” ujarnya.
Terkait izin yang dimaksud, masyarakat dapat langsung ke Gugus Tugas. \”Izinnya langsung ke Gugus Tugas ke sekda kalau sekda enggak ada bisa ke asisten pokoknya semua harus jalan,\” jelasnya.
Tidak hanya masyarakat, pemilik usaha resepsi pernikahan juga harus menyediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan dan menerapkan jaga jarak.
\”Enggak boleh salaman jarak setengah meter jangan bersentuhan,\” pungkasnya. (Adi)