Pemkot Batasi ASN Bandarlampung Bepergian ke Luar Daerah

Redaksi

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjadi Inspektur Upacara Apel Pagi di Lingkungan ASN Pemkot setempat, Senin (17/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjadi Inspektur Upacara Apel Pagi di Lingkungan ASN Pemkot setempat, Senin (17/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung melakukan pembatasan ASN yang bepergian ke luar daerah dan luar negeri di tengah mewabahnya varian baru Covid-19, Omicron.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana hari ini, Rabu (19/1), mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/91/1.09/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau ke Luar Negeri Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam Masa Pandemi Covid-19.

“ASN tidak boleh ke luar Kota Bandarlampung kalau tidak penting-penting sekali. Apalagi sekarang kita harus waspada terhadap Omicron ini ya, ini ikhtiar kita demi menghindari lonjakan kasus baru,” kata Eva Dwiana usai Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (19/1).

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain membatasi ASN Pemkot Bandarlampung, dalam surat edarannya, Eva Dwiana juga membatasi perjalanan keluarga ASN bepergian ke luar daerah dan/atau ke luar negeri.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan ASN yang dalam keadaan darurat harus keluar Kota Bandarlampung wajib mendapatkan izin tertulis dari Wali Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

“Izinnya kepada kepala OPD masing-masing tapi nanti ditembuskan ke Ibu Wali Kota,” ujar dia.

ASN yang tetap nekat melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau ke luar negeri tanpa izin dari Wali Kota Bandarlampung, lanjut dia, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ASN.

“Sanksi paling rendah itu kan ada teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas pimpinan. Ada tahapannya sehingga nanti yang paling tinggi itu sanksi perubahan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak terhormat,” ujar dia.

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Pidato Kenegaraan HUT RI

Nurizki menjelaskan keluarga ASN juga nantinya harus melaksanakan karantina mandiri dan menjalani pemeriksaan tes PCR. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB