Pemkot Batasi ASN Bandarlampung Bepergian ke Luar Daerah

Redaksi

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjadi Inspektur Upacara Apel Pagi di Lingkungan ASN Pemkot setempat, Senin (17/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjadi Inspektur Upacara Apel Pagi di Lingkungan ASN Pemkot setempat, Senin (17/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung melakukan pembatasan ASN yang bepergian ke luar daerah dan luar negeri di tengah mewabahnya varian baru Covid-19, Omicron.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana hari ini, Rabu (19/1), mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/91/1.09/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau ke Luar Negeri Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam Masa Pandemi Covid-19.

“ASN tidak boleh ke luar Kota Bandarlampung kalau tidak penting-penting sekali. Apalagi sekarang kita harus waspada terhadap Omicron ini ya, ini ikhtiar kita demi menghindari lonjakan kasus baru,” kata Eva Dwiana usai Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (19/1).

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain membatasi ASN Pemkot Bandarlampung, dalam surat edarannya, Eva Dwiana juga membatasi perjalanan keluarga ASN bepergian ke luar daerah dan/atau ke luar negeri.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan ASN yang dalam keadaan darurat harus keluar Kota Bandarlampung wajib mendapatkan izin tertulis dari Wali Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

“Izinnya kepada kepala OPD masing-masing tapi nanti ditembuskan ke Ibu Wali Kota,” ujar dia.

ASN yang tetap nekat melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau ke luar negeri tanpa izin dari Wali Kota Bandarlampung, lanjut dia, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ASN.

“Sanksi paling rendah itu kan ada teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas pimpinan. Ada tahapannya sehingga nanti yang paling tinggi itu sanksi perubahan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak terhormat,” ujar dia.

Baca Juga  1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Nurizki menjelaskan keluarga ASN juga nantinya harus melaksanakan karantina mandiri dan menjalani pemeriksaan tes PCR. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:58 WIB