Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung akan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan.
Hal itu menindaklanjuti Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kita akan bertambah satu yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (25/10), usai Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota menjelaskan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan akan terpisah dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).
“Mudah-mudahan kalau seperti ini, insyaallah yang kemarin sudah baik, karena dibuat fokus, jadi lebih baik dan cekatan lagi,” ujar dia.
Menurut Eva Dwiana pembentukan OPD baru ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait mitigasi kebakaran di Kota Bandarlampung.
“Bunda berharap agar perubahan struktur perangkat daerah ini bisa segera dibahas oleh DPRD Bandarlampung,” kata dia. (Josua)