Lampung Timur (Netizenku.com): Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, melalui Asisten II Pemkab, Datang Cahaya Hartawan, menyampaikan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, Senin (10/8).
Datang menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pada kesempatan pihaknya menyampaikan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama dengan DPRD.
\”Adapun Raperda dimaksud yaitu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Lampung Timur. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabuaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Way Guruh. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020-2037,\” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih dikatakannya, dengan telah disampaikan (empat) Rancangan Peraturan Daerah ini, maka ia mengharapkan kesediaan DPRD untuk dapat melakukan pembahasan serta memberikan persetujuan terhadap empat Raperda yang disampaikan. (Nainggolan/len)








