Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Provinsi Lampung menghadapi tantangan di Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, salah satunya ketersediaan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara badan ad hoc di daerah hingga akhir masa jabatan penyelenggara di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Penyelenggara badan ad hoc yang dibatasi maksimal dua periode menjadi ganjalan di daerah-daerah yang SDM-nya kurang tersedia.
Kemudian mengemuka juga soal rekrutmen anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akhir masa jabatannya akan berakhir menjelang hari pemungutan suara.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengatakan ketersediaan SDM penyelenggara merupakan tantangan terberat selain teknis penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan serentak.
Pada pelaksanaan Pilkada 2020, tutur Erwan, rekrutmen penyelenggara badan ad hoc, khususnya di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di daerah sangat menyulitkan, karena batas waktu perekrutan yang cukup singkat dan SDM yang terbatas.
“Tapi mudah-mudahan kalau sejak dini kita lakukan edukasi, sosialisasi, apalagi sekarang ada program KPU RI, Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, mudah-mudahan ini menjadi salah satu solusi kita dalam merekrut penyelenggara pemilu di seluruh TPS wilayah Provinsi Lampung,” kata Erwan Bustami di Bandarlampung, Senin (20/9).
Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) dengan tagline “Dari Desa Untuk Indonesia” adalah salah satu program KPU RI dalam pendidikan pemilih. Program tersebut digagas dalam upaya mendorong masyarakat pemilih yang mandiri, cerdas, bertanggung jawab dan tumbuh kesadaran berpartisipasi aktif pada Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.
Sementara SDM penyelenggara di tingkat KPU Provinsi dan KPU di 15 Kabupaten/Kota, sebagian akan memasuki akhir masa jabatan pada pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Erwan Bustami menjelaskan akhir masa jabatan penyelenggara tingkat KPU Provinsi Lampung berakhir pada 15 Oktober 2024.
“Kalau pelaksanaan Pilkada 27 November 2024, artinya ada satu bulan setengah sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” ujar dia.
Untuk akhir masa jabatan penyelenggara KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung berakhir di 19 November 2024, atau 7 hari dari pemungutan dan penghitungan suara.
Proses Seleksi Hambat Kinerja KPU
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sodiklih Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, menambahkan rekrutmen penyelenggara di tengah-tengah pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak menghambat kinerja penyelenggara.
“Ini jelas mengganggu, dan soal netralitas panitia seleksi (anggota KPU) juga memunculkan perdebatan,” kata dia.
Antoniyus melanjutkan, Bimbingan Teknis bagi penyelenggara badan ad hoc juga tidak akan maksimal karena waktu yang mepet, terlebih pembatasan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Sebanyak 75 penyelenggara KPU di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung akan memasuki akhir masa jabatan di 19 November 2024. Sementara 3 penyelenggara KPU Provinsi Lampung di 15 Oktober 2024.
Pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (16/9) lalu, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengusulkan masa jabatan komisioner KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berakhir pada 2023 dan 2024 diperpanjang.
Berdasarkan catatan KPU RI, terdapat 24 satuan kerja KPU Provinsi yang harus melakukan rekrutmen pada 2023 dan 9 satuan kerja KPU Provinsi yang harus melakukan rekrutmen pada 2024.
Sementara di tingkat KPU Kabupaten/Kota, terdapat 317 satuan kerja yang melakukan rekrutmen pada 2023 dan 196 satuan kerja yang melakukan rekrutmen pada 2024. (Josua)