Bandarlampung (Netizenku.com): Sebanyak 8 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang mengikuti Pilkada Serentak 2020, sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah melaksanakan rapat pleno terbuka di masing-masing daerah.
Adapun hasil rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS sebagai berikut:
(1) Kota Bandarlampung dengan jumlah DPS 640.910 pemilih, Laki-laki : 321.336 dan Perempuan : 319.574
(2) Kota Metro dengan jumlah DPS 115.425 pemilih, Laki-laki : 57.205 dan Perempuan : 58.220
(3) Kabupaten Lampung Selatan dengan jumlah DPS 702.310 pemilih, Laki-laki : 358.046 dan Perempuan : 344.264
(4) Kabupaten Lampung Tengah dengan jumlah DPS 915.857 pemilih, Laki-laki : 447.251 dan Perempuan : 468.606
(5) Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah DPS 771.113 pemilih, Laki-laki : 392.358 dan Perempuan : 378.755
(6) Kabupaten Pesawaran dengan jumlah DPS 314.876 pemilih, Laki-laki : 161.712 dan Perempuan : 153.164
(7) Kabupaten Way Kanan dengan jumlah DPS 322.824 pemilih, Laki-laki : 165.317 dan Perempuan : 157.507
(8) Kabupaten Pesisir Barat dengan jumlah DPS 106.748 pemilih, Laki-laki : 55.890 dan Perempuan : 50.858.
Jumlah secara keseluruhan DPS di 8 KPU Kabupaten/Kota yaitu 3.890.063 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.959.115 dan perempuan berjumlah 1.930.948.
Setelah penetapan DPS oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota, maka DPS akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat-tempat yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat.
\”DPS akan ditempel dan diumumkan di balai-balai kampung/desa/kelurahan atau di tempat strategis lainnya. Pengumuman DPS akan berlangsung selama 10 hari dimulai dari 19-28 September 2020,\” kata Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, Senin (14/9).
Selain diumumkan di balai-balai kampung/desa/kelurahan, DPS juga akan diumumkan dalam laman website KPU Kabupaten/Kota di masing-masing daerah, termasuk di laman website KPU RI yang dapat diakses oleh siapa saja melalui hanphone android untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPS atau belum yaitu di portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
\”Pengumuman DPS ini bertujuan agar masyarakat dapat mengecek secara langsung apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dalam daftar pemilih sementara,\” ujarnya.
Jika seandainya belum, lanjut Agus, maka masyarakat dapat secara langsung menyampaikan informasi kepada personil PPS di masing-masing daerahnya, atau jika ada kesalahan dalam elemen data pemilih seperti kesalahan nama, nomor NIK atau NKK, jenis kelamin, alamat domisili dan lainnya maka perbaikan elemen data ini akan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan oleh PPS setempat.
Tanggapan dan masukan masyarakat bisa juga mengenai terdapat daftar pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari Sipil menjadi TNI/POLRI atau sebaliknya, (baik sebelum dilakukan coklit maupun sesudah dilakukan coklit).
Di Sekretariat/Kantor PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota disiapkan formulir (model A1.A.KWK) yaitu formulir masukan dan tanggapan atas pengumuman DPS bagi masyarakat, Panitia Pengawas Desa (PKD), partai politik/LO pasangan calon.
Peran aktif masyarakat, PKD dalam pengawasan semua tahapan, pengurus partai politik/LO bakal pasangan calon dalam mengecek pengumuman DPS di masing-masing kampung/desa/kelurahan sangat diharapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya untuk perbaikan daftar pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
\”Partisipasi aktif semua pihak dalam tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu kunci sukses kualitas daftar pemilih dalam perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2020. Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi,\” pungkasnya. (Josua)