Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah

Redaksi

Kamis, 22 Juli 2021 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana secara simbolis membagikan rompi bagi petugas Linmas salah satu personel Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan di Stadion Mini Kalpataru, Kemiling, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana secara simbolis membagikan rompi bagi petugas Linmas salah satu personel Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan di Stadion Mini Kalpataru, Kemiling, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan perubahan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penerapannya di sejumlah daerah.

Perubahan ini, kata dia, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Kejati Selidiki Terbitnya Sertifikat dan Tagihan PBB di Kawasan TNBBS Lambar

“Selanjutnya PPKM Mikro Diperketat, dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 yang diterapkan di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa atau kelurahan dengan detail pengaturan juga tetap sama,” ujar Prof Wiku dalam konferensi pers virtualnya di Jakarta, Kamis (22/7).

PPKM Darurat Gagal Kendalikan Covid-19 di Bandarlampung
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. Foto: Netizenku.com

PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan dan diterapkan untuk RT/RW berzona merah atau yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 masih lebih dari lima rumah.

“Perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi Covid-19 Nasional. Sedangkan perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga  Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor-Impor

Baca Juga: Zona Covid-19 Tingkat Kelurahan Harus Dibuka

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Instruksi Wali Kota Bandarlampung tertanggal 21 Juli 2021 memberlakukan PPKM Berbasis Mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Baca Juga  Pemprov Lampung Jalin Sinergi Bersama Muhammadiyah Lampung dalam Pembangunan di Provinsi Lampung

“Menggerakkan Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya,” ujar Eva Dwiana seperti dikutip dalam instruksinya.

Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kota, Provinsi, TNI, POLRI dan disampaikan Kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. (Josua)

Baca Juga: PPKM Darurat, RT Zona Merah Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang

Berita Terkait

Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor-Impor
Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas
Kepala BKN Tinjau Seleksi PPPK di Lampung
DWP Provinsi Lampung Resmi Dikukuhkan
Purnama Wulan Sari Terpilih sebagai Ketua Persani Lampung 2025–2029
Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025
Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:51 WIB

Brigjen Joni Pardede Tinjau TMMD di Lampung Barat

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:44 WIB

Bupati Lambar Hadir, Musrenbang RPJMD Dipadati Pejabat

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:20 WIB

TMMD Edukasi Warga soal Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:13 WIB

Rapor Merah Pejabat Lambar, Warga Minta Bupati Bertindak

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:25 WIB

Satgas TMMD Bangun Rumah Tarwono, Progres Capai 51 Persen

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:11 WIB

Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Peternakan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:22 WIB

Wabup Lambar Benarkan Pernyataan Sekda Soal Pejabat Mental Penjilat

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:16 WIB

Pejabat Mangkir, Sekda Lambar: Mental Penjilat Tak Layak Dipertahankan

Berita Terbaru

Pembentukan karakter siswa lewat Saka Wira Kartika, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bentuk Karakter Pelajar Lewat Saka Wira Kartika

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:00 WIB

Satgas TMMD ke-124 membedah rumah Sabar di Pesisir Barat, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bedah Rumah Warga di Pesisir Barat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:55 WIB

Harian Kandidat terima penghargaan IPMA 2025, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Lainnya

Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:49 WIB

Gedung DPRD Pesawaran runtuh, Jumat (23/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Orang Terluka

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:42 WIB

Jumat Bersih Masjid di Lampung Selatan, Jumat (23/5/2025), Foto: Eko/NK.

Lampung Selatan

DLH Lamsel Gencarkan Jumat Bersih Masjid

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:25 WIB