Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah

Redaksi

Kamis, 22 Juli 2021 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana secara simbolis membagikan rompi bagi petugas Linmas salah satu personel Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan di Stadion Mini Kalpataru, Kemiling, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana secara simbolis membagikan rompi bagi petugas Linmas salah satu personel Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan di Stadion Mini Kalpataru, Kemiling, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan perubahan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penerapannya di sejumlah daerah.

Perubahan ini, kata dia, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya PPKM Mikro Diperketat, dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 yang diterapkan di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa atau kelurahan dengan detail pengaturan juga tetap sama,” ujar Prof Wiku dalam konferensi pers virtualnya di Jakarta, Kamis (22/7).

PPKM Darurat Gagal Kendalikan Covid-19 di Bandarlampung
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. Foto: Netizenku.com

PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan dan diterapkan untuk RT/RW berzona merah atau yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 masih lebih dari lima rumah.

“Perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi Covid-19 Nasional. Sedangkan perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Baca Juga: Zona Covid-19 Tingkat Kelurahan Harus Dibuka

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Instruksi Wali Kota Bandarlampung tertanggal 21 Juli 2021 memberlakukan PPKM Berbasis Mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

“Menggerakkan Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya,” ujar Eva Dwiana seperti dikutip dalam instruksinya.

Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kota, Provinsi, TNI, POLRI dan disampaikan Kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. (Josua)

Baca Juga: PPKM Darurat, RT Zona Merah Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang

Berita Terkait

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir
Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha
Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton
Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Senin, 27 Juli 2026 - 20:24 WIB

DPRD Lampung Tekankan Ketahanan Keluarga sebagai Benteng Utama Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13 WIB

Soroti Pajak Air Permukaan, DPRD Lampung Minta Pengawasan Perusahaan Diperketat

Senin, 27 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPRD Lampung Soroti Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo, Kontraktor Diminta Percepat Pekerjaan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:55 WIB

30 Tahun Kudatuli, Lesty Ingatkan Kader Muda PDI Perjuangan Tak Lupakan Sejarah

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:26 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, Winarti Ajak Generasi Muda Jaga Demokrasi

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:10 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bandarlampung

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:45 WIB

Bandarlampung

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:08 WIB