Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah

Redaksi

Kamis, 22 Juli 2021 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana secara simbolis membagikan rompi bagi petugas Linmas salah satu personel Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan di Stadion Mini Kalpataru, Kemiling, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana secara simbolis membagikan rompi bagi petugas Linmas salah satu personel Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan di Stadion Mini Kalpataru, Kemiling, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan perubahan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penerapannya di sejumlah daerah.

Perubahan ini, kata dia, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga  6 Daerah di Lampung PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus

“Selanjutnya PPKM Mikro Diperketat, dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 yang diterapkan di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa atau kelurahan dengan detail pengaturan juga tetap sama,” ujar Prof Wiku dalam konferensi pers virtualnya di Jakarta, Kamis (22/7).

PPKM Darurat Gagal Kendalikan Covid-19 di Bandarlampung
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. Foto: Netizenku.com

PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan dan diterapkan untuk RT/RW berzona merah atau yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 masih lebih dari lima rumah.

“Perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi Covid-19 Nasional. Sedangkan perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga  Akhirnya Jenazah Chairunisa Ditemukan Tim BPBD Bandarlampung

Baca Juga: Zona Covid-19 Tingkat Kelurahan Harus Dibuka

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Instruksi Wali Kota Bandarlampung tertanggal 21 Juli 2021 memberlakukan PPKM Berbasis Mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Baca Juga  Forkopimda Bandarlampung Usulkan Wajib Vaksin Syarat Masuk Mal

“Menggerakkan Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya,” ujar Eva Dwiana seperti dikutip dalam instruksinya.

Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kota, Provinsi, TNI, POLRI dan disampaikan Kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. (Josua)

Baca Juga: PPKM Darurat, RT Zona Merah Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang

Berita Terkait

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U
Media dan Popularitas
Prevalensi Stunting Balam di Angka 13 Persen, Pemkot Komit Urus Kesejahteraan
Pemkot Balam Berencana Bangun SPBU sebagai BUMD
20 Hari Berturut-turut, Gelaran Porcam Juga Lantik KOK
Kantongi Undangan Resmi, Dapid Siap Sukseskan Kongres PMII
Eva Dwiana Lakukan Sedekah Laut Bersama Ratusan Nelayan
Inflasi Turun, Pemkot Bandarlampung Raup Rp 6,5 M Insentif Fiskal

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB