Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung tengah menunggu instruksi pemerintah pusat dalam aturan pemberlakuan sift bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup pemerintahan setempat.
\”Ya nanti lagi kita tindaklanjuti. Kita lagi menunggu (surat edaran) yang katanya ada kerja sift. Kita sedang menunggu petunjuk itu,\” ujar Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, saat ditemui di kantor pemerintahan Kota Bandarlampung, Selasa (16/6).
Kendati demikian, Badri mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kebijakan dari Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemen PANRB) itu. Namun sejauh ini ia menuturkan bahwa kebijakan tersebut tengah dalam perancangan.
\”Apa yang jadi kebijakan Menpan akan kita tindak lanjuti. Tapi lagi digodok,\” tukasnya.
Diketahui, Kementerian PANRB berkomitmen menjalani Surat Edaran Gugus Tugas PPC-19 No. 8/2020. Aturan itu mengubah jam kerja ASN menjadi dua kloter.
Sementara ini kebijakan tersebut baru terlaksana di wilayah Jabodetabek. Pemberlakuannya sendiri diperuntukkan bagi ASN, pegawai BUMN, BUMD dan swasta dengan jam selisih masuk 3 jam, antara kloter pertama dan kedua. (Adi)