Metro (Netizenku.com): Terkait polemik pendaftaran penerimaan calon siswa baru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Metro tahun ajaran 2020-2021, dengan syarat menggunakan surat domisili dalam sistem zonasi banyak menuai kritik dan sarat kejanggalan serta menimbulkan keresahan masyarakat.
Pembahasannya ini telah sampai di Pemerintah Kota Metro dengan memanggil Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan dari Provinsi Lampung, camat, lurah serta perangkat RT/RW dan pihak SMAN 1 Metro, membahas kelanjutan administrasi kependudukan surat domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Selasa (23/6).
\”Kami semua baru saja selesai menggelar rapat terkait polemik surat domisili kependudukan dalam syarat PPDB, di dalam rapat tadi hadir juga perwakilan dari provinsi mengingat Sekolah Menengah Atas adalah wewenang Provinsi,\” kata Seketaris Kota Metro, Nasir AT.
Terkait polemik kejanggalan kebenaran data domisili, dirinya akan berkoordinasi kepada bagian inspektorat untuk memeriksa kebenarannya.
\”Untuk verifikasi tetap berjalan, tapi kami minta untuk melampirkan kartu keluarga, apabila terjadi manipulasi data domisili, yang bertanggung jawab akan kami proses secara administrasi disiplin kepegawaian dan menggugurkan peserta yang memiliki data tidak falid,\” pungkasnya. (Rival/leni)