Metro (Netizenku.com): Pemerintah Kota Metro melaksanakan kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan Kota Metro tahun 2018, di Aula Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Rabu (25/4).
Ika Pusparani Anindita Jasingan, Kepala Bagian Hukum mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terhadap peraturan daerah.
“Narasumber dari Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, BPPRD Kota Metro, Kantor Kesatuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi UMKM, UKM dan Perindustrian Kota Metro, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Metro,” ungkapnya.
Materi yang diberikan berupa 10 peraturan daerah (perda) dan peserta dari kegiatan ini berjumlah 75 orang, yang terdiri dari aparatur kelurahan dan kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ibu-ibu PKK kecamatan dan kelurahan se-Kota Metro.
Asisten I Kota Metro, Ridwan, mengharapkan agar masyarakat dan aparatur terkait dapat lebih mengetahui dan memahami produk hukum yang ada. Sehingga akan membantu terciptanya aparatur serta masyarakat yang taat hukum dan taat pada peraturan-perundangan yang berlaku di Kota Metro.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan perundang-undangan khususnya perda Kota Metro, merupakan salah satu landasan pembangunan untuk menjadikan Kota Metro sebagai kota yang berkembang, menuju sebuah kota yang besar. Hal ini untuk mewujudkan Visi Kota Metro, Kota Pendidikan dan Pariwisata Keluarga Berbasis Ekonomi Kerakyatan Berlandaskan Pembangunan Partisipatif,” ungkapnya.
Acara ini merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap peraturan daerah yang berlaku, untuk mewujudkan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tata tertib dan patuh terhadap norma hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
“Sekali lagi, saya menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terima kasih kepada narasumber atas kesediaan menyampaikan materi dan membagikan pengetahuannya pada para peserta sosialisasi. Diharapkan para peserta mampu mensosialisasikan kembali kepada lingkungan terdekat, sehingga produk perundangan yang telah kita miliki dapat disosialisasikan secara lebih luas,” tutup Ridwan (Rivaldi)