Pelaku Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Sempat Beli Pisau Seharga 5 Ribu

Reza

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengungkap fakta menarik di balik aksi penusukan terhadap pedagang bawang di Pasar Sarinongko, Pringsewu. Ternyata, aksi brutal tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan pelaku setelah merasa sakit hati dan tersinggung oleh ucapan istri korban.

Pringsewu (Netizenku.com): Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial HP (24) mengaku nekat melakukan penusukan usai bertemu dengan istri korban di Pasar Pagelaran. Dalam pertemuan singkat itu, istri korban secara tegas meminta HP agar tidak lagi datang ke toko miliknya. Permintaan tersebut diperparah dengan fakta bahwa nomor ponsel pelaku sebelumnya telah diblokir oleh wanita yang disukainya itu.

“Pelaku mengaku sakit hati dan merasa tersinggung atas larangan tersebut,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora.Rabu (21/01).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasa sakit hati itu kemudian berubah menjadi niat jahat. Menurut pengakuan HP, ia berniat melampiaskan kekesalannya dengan menghabisi nyawa suami dari wanita yang disukainya tersebut, yang diketahui biasa berjaga di toko bawang di Pasar Pringsewu.

Baca Juga  Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Setelah memikirkan rencananya, pelaku kemudian berangkat ke Pasar Sarinongko dengan menumpang angkutan kota. Setibanya di lokasi, HP sempat mendatangi sebuah toko perabotan dan membeli sebilah pisau seharga Rp5 ribu. Namun, setelah diperhatikan, pisau tersebut dinilai tidak kuat gagangnya ia kemudian membuangnya.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian melihat ada pisau lebih kokoh tergeletak diatas kayu disekitar lokasi lalu meminjamnya. Pisau inilah yang kemudian digunakan untuk melancarkan aksi penusukan.

Setelah mendapatkan senjata, pelaku langsung menuju toko korban yang memang sudah beberapa kali didatanginya. Saat itu, korban Dwi Yayan Tohari (35) tengah duduk di belakang meja kasir. Tanpa basa-basi, meski di dalam toko terdapat beberapa pengunjung, pelaku langsung menusuk korban di bagian leher lalu melarikan diri.

Baca Juga  Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Namun upaya kabur pelaku gagal. Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku, sehingga warga berdatangan dan melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya tertangkap dan sempat menjadi sasaran amukan massa.

Dalam pemeriksaan, HP bahkan menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas kepolisian yang dengan cepat datang ke lokasi dan mengevakuasi dirinya, sehingga ia selamat dari amukan warga. Ia juga mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.

Sementara itu, Kapolsek pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menegaskan bahwa antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan personal. Pelaku hanya mengenal istri korban. Perkenalan keduanya berawal pada awal Januari lalu saat bertemu di Pantai Mutun, Pesawaran.

Kala itu, pelaku ditawari tumpangan pulang ke Pringsewu menggunakan mobil milik istri korban dan sempat diberikan nomor telepon. Sejak saat itu, pelaku mulai menaruh perasaan, meskipun mengetahui wanita tersebut telah bersuami.

Baca Juga  Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Namun, upaya pendekatan pelaku tidak mendapat respons. Nomor ponselnya akhirnya diblokir. Pelaku bahkan sempat beberapa kali mencari istri korban ke sejumlah toko miliknya di Gedong Tataan dan Pringsewu, yang justru membuat karyawan merasa resah hingga melapor kepada pemilik toko.

“Ketika berpapasan di Pasar Pagelaran, istri korban langsung meminta pelaku untuk tidak lagi datang ke toko maupun menghubunginya. Dari situlah emosi pelaku memuncak,” jelas AKP Ramon.

Kapolsek juga memastikan bahwa pisau yang digunakan pelaku telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Saat ini, HP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (*)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB