Pelaku Penganiayaan di Jembatan Way Bulok Diamankan

Redaksi

Jumat, 19 Juni 2020 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): FAE als Buyung (22) warga dusun Sukorejo Hulu pekon Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan.

Diketahui Buyung bersama rekanya RH diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban Rohman (23), warga Pekon Karang Sari, Pagelaran, Pringsewu, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira jam 01.15 WIB di areal jembatan Way Bulok Pekon Sidoharjo Kec. Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP, Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan bahwa alur kejadian dalam laporan, ketika korban dalam perjalanan pulang melintasi jembatan Way bulok Pekon sidoarjo Pringsewu korban melihat temannya sedang dipukuli oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat itu, korban mencoba untuk melerai dan menolong temannya. Namun kedua orang tak dikenal itu meminta korban agar tidak ikut campur.

\”Salah satu pelaku hendak memukul korban, tetapi korban menghindar. Adapun seorang pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher korban,\” kata dia.

Kemudian korban langsung menangkap bagian mata pisau tersebut lalu pelaku menariknya sehingga mengakibatkan luka pada jari manis, jari tengah dan jari telunjuk korban, pelaku setelah melihat korban terluka mengeluarkan banyak darah pelaku langsung pergi, sebelum pergi pelaku sempat menendang sepeda motor korban hingga roboh.

Baca Juga  Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi

\”Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota guna proses lebih lanjut\”, kata kapolsek.

Dari laporan pengaduan korban kemudian petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan tentang para pelaku pengeroyokan. Namun saat itu pelaku belum dapat dilakukannya penangkapan, karena masih dalam persembunyian.

Hingga pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 pihaknya mendapat informasi bahwa salah pelaku atas nama FAE als Buyung sedang pulang kerumahnya.

“Setelah penangkapan dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban bersama-sama 4 pelaku lain yang saat ini sedang dalam pengejaran, peran pelaku FAE ini yang membawa senjata tajam jenis pisau dan menyerang korban hingga mengakibatkan luka serius di beberapa jari tangan korban,\” terang Kapolsek.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Adapun sebab pelaku sampai melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak suka dengan tindakan korban yang berusaha ikut campur untuk melerai tindakan pelaku bersama rekan-rekanya. Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB