Pelaku Jambret Asal Tanggamus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 19 Januari 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Hudarul Pariq (22), pelaku pencurian dengan kekerasan yang tertangkap polisi akibat menjambret ponsel di jalan raya Pardasuka, Pringsewu, Lampung pada November 2022 yang laku hari ini dilimpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Pringsewu, Kamis (19/1) siang.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, pelimpahan tersebut menindaklanjuti surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu bernomor B-63/L.8.20/Eoh.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka Hudarul Pariq sudah lengkap atau P-21.

Untuk itu berdasarkan pasal 8 ayat (3) huruf b dan pasal 138 ayat (1) KUHAP maka tersangka, berikut berkas perkara dan barang bukti kita limpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” terang Iptu Jumbadiyo pada Kamis (19/1) siang.

Baca Juga  Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kapolsek, adapun barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 1 unit HP merk Realmi C11 milik korban yang berhasil dicuri dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan.

Sebelumnya, kata Kapolsek meneruskan, Tersangka Hudarul Pariq diamankan polisi dirumahnya pada Minggu (27/11/22) sekira pukul 15.30 Wib. Pemuda asal kabupaten Tanggamus Lampung itu ditangkap atas dugaan terlibat kasus Penjambretan 1 unit ponsel milik korban Nuraini (14) warga Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kasus penjambretan itu dilakukan tersangka pada 20 November 2022 yang lalu bersama ketiga rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Kapolsek menceritakan, kejadian bermula saat korban Nuraini (14) pelajar SMP asal Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran itu melintas di tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor. Tiba tiba dari arah belakang datang dua sepeda motor jenis matik yang dinaiki empat orang yang tidak dikenal langsung memepet sepeda motor korban.

Karena terkejut korban langsung menghentikan sepeda motornya. Tiba-tiba salah satu pria tidak dikenal tersebut langsung mengambil paksa HP milik korban yang disimpan di dashboard motor lalu langsung melarikan diri.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

“Korban sempat berteriak maling dan tersangka sempat dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek, berawal dari informasi yang didapat anggota unit Reskrim selama melakukan penyelidikan kasus.

“Berkat kegigihan anggota akhirnya salah pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian kami tangkap sementara itu 3 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka HP dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 9 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata
DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata
Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru