Pelaku Jambret Asal Tanggamus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 19 Januari 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Hudarul Pariq (22), pelaku pencurian dengan kekerasan yang tertangkap polisi akibat menjambret ponsel di jalan raya Pardasuka, Pringsewu, Lampung pada November 2022 yang laku hari ini dilimpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Pringsewu, Kamis (19/1) siang.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, pelimpahan tersebut menindaklanjuti surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu bernomor B-63/L.8.20/Eoh.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka Hudarul Pariq sudah lengkap atau P-21.

Untuk itu berdasarkan pasal 8 ayat (3) huruf b dan pasal 138 ayat (1) KUHAP maka tersangka, berikut berkas perkara dan barang bukti kita limpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” terang Iptu Jumbadiyo pada Kamis (19/1) siang.

Baca Juga  Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kapolsek, adapun barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 1 unit HP merk Realmi C11 milik korban yang berhasil dicuri dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan.

Sebelumnya, kata Kapolsek meneruskan, Tersangka Hudarul Pariq diamankan polisi dirumahnya pada Minggu (27/11/22) sekira pukul 15.30 Wib. Pemuda asal kabupaten Tanggamus Lampung itu ditangkap atas dugaan terlibat kasus Penjambretan 1 unit ponsel milik korban Nuraini (14) warga Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung

Kasus penjambretan itu dilakukan tersangka pada 20 November 2022 yang lalu bersama ketiga rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Kapolsek menceritakan, kejadian bermula saat korban Nuraini (14) pelajar SMP asal Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran itu melintas di tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor. Tiba tiba dari arah belakang datang dua sepeda motor jenis matik yang dinaiki empat orang yang tidak dikenal langsung memepet sepeda motor korban.

Karena terkejut korban langsung menghentikan sepeda motornya. Tiba-tiba salah satu pria tidak dikenal tersebut langsung mengambil paksa HP milik korban yang disimpan di dashboard motor lalu langsung melarikan diri.

Baca Juga  Harga MinyaKita di Lampung Tembus Rp24 Ribu, DPRD Lampung Desak Tambah Pasokan

“Korban sempat berteriak maling dan tersangka sempat dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek, berawal dari informasi yang didapat anggota unit Reskrim selama melakukan penyelidikan kasus.

“Berkat kegigihan anggota akhirnya salah pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian kami tangkap sementara itu 3 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka HP dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 9 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB