Pelajar Tanggamus Terlibat Aksi Curanmor

Redaksi

Selasa, 7 April 2020 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang pelajar di bangku kelas tiga SMA terlibat aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Remaja berinisial PR (19) warga Kecamatan Talang Padang, bersama rekannya berinisial RY (17) warga Kecamatan Gunung Alip, diamankan Polsek Talang Padang.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam penyelidikan laporan Riri Wulandari, tertanggal 31 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diamankan beserta 1 unit sepeda motor merk Honda CBR Nopol BE 6564 ZD milik korban atau pelapor yang merupakan warga Pekon Sinar Semendo, pada Sabtu (4/4).

\”Kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang sedang dipinjam oleh rekan tersangka. Lantas dilakukan pengembangan sehingga kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing,\” ungkap Iptu Khairul Yasin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP, Hesmu Baroto, Selasa (7/4).

Menurut Iptu Khairul, berdasarkan keterangan korban pencurian terjadi pada Selasa, 31 Maret 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kronologis kejadiannya, lanjut Iptu Khairul, saat korban terbangun dari tidur, tidak lagi mendapati sepeda motornya. Saat korban memeriksa sekeliling rumah, jendela dapur dan pintu depan telah terbuka. Namun pintu bagian belakang rumah diganjal oleh kompor sumbu.

\”Menyadari itu pencurian, sehingga pagi harinya langsung melapor ke Polsek Talang Padang karena ia mengalami kerugian Rp18 juta,\” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka melalui Kapolsek, perencana pencurian adalah RY yang sudah tidak bersekolah.

Adapun peran kedua tersangka yakni, RY perencana sekaligus membobol jendela dan masuk ke dalam rumah mengambil motor. Sementara PR berperan menjaga situasi luar rumah.

\”Peran RY sebagai perencana sekaligus eksekusi. Bahkan motor di bawa ke rumah dia hingga dipinjamkan kepada temannya,\” imbuhnya.

\”Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap anak dibawah umur penyidikannya mengacu peradilan pidana anak,\” pungkasnya.

Sementara menurut pengakuan PR bahwa awalnya ia tidak berniat melakukan pencurian, namun karena diiming-imingi hasil penjualan motor sehingga ia tergiur.

\”Temen saya jemput kerumah, awalnya saya enggak mau. Tetapi tergiur jika motor dijual saya mendapat bagian,\” kata pelajar berbadan kecil tersebut.

Setelah ditangkap, ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. \”Baru kali ini melakukan. Saya menyesal pak,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB