Pelajar Tanggamus Terlibat Aksi Curanmor

Redaksi

Selasa, 7 April 2020 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang pelajar di bangku kelas tiga SMA terlibat aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Remaja berinisial PR (19) warga Kecamatan Talang Padang, bersama rekannya berinisial RY (17) warga Kecamatan Gunung Alip, diamankan Polsek Talang Padang.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam penyelidikan laporan Riri Wulandari, tertanggal 31 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diamankan beserta 1 unit sepeda motor merk Honda CBR Nopol BE 6564 ZD milik korban atau pelapor yang merupakan warga Pekon Sinar Semendo, pada Sabtu (4/4).

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

\”Kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang sedang dipinjam oleh rekan tersangka. Lantas dilakukan pengembangan sehingga kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing,\” ungkap Iptu Khairul Yasin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP, Hesmu Baroto, Selasa (7/4).

Menurut Iptu Khairul, berdasarkan keterangan korban pencurian terjadi pada Selasa, 31 Maret 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kronologis kejadiannya, lanjut Iptu Khairul, saat korban terbangun dari tidur, tidak lagi mendapati sepeda motornya. Saat korban memeriksa sekeliling rumah, jendela dapur dan pintu depan telah terbuka. Namun pintu bagian belakang rumah diganjal oleh kompor sumbu.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

\”Menyadari itu pencurian, sehingga pagi harinya langsung melapor ke Polsek Talang Padang karena ia mengalami kerugian Rp18 juta,\” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka melalui Kapolsek, perencana pencurian adalah RY yang sudah tidak bersekolah.

Adapun peran kedua tersangka yakni, RY perencana sekaligus membobol jendela dan masuk ke dalam rumah mengambil motor. Sementara PR berperan menjaga situasi luar rumah.

\”Peran RY sebagai perencana sekaligus eksekusi. Bahkan motor di bawa ke rumah dia hingga dipinjamkan kepada temannya,\” imbuhnya.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

\”Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap anak dibawah umur penyidikannya mengacu peradilan pidana anak,\” pungkasnya.

Sementara menurut pengakuan PR bahwa awalnya ia tidak berniat melakukan pencurian, namun karena diiming-imingi hasil penjualan motor sehingga ia tergiur.

\”Temen saya jemput kerumah, awalnya saya enggak mau. Tetapi tergiur jika motor dijual saya mendapat bagian,\” kata pelajar berbadan kecil tersebut.

Setelah ditangkap, ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. \”Baru kali ini melakukan. Saya menyesal pak,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB