PDIP Siapkan Langkah Hukum Terhadap Bawaslu Lampung

Redaksi

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay saat ditemui di Gedung DPRD setempat, Selasa (19/1). Foto: Netizenku.com

Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay saat ditemui di Gedung DPRD setempat, Selasa (19/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Salah satu partai politik pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, PDI Perjuangan, akan mengambil langkah hukum terhadap Bawaslu Provinsi Lampung. Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang dibatalkan sebagai peserta Pilkada Bandarlampung 2020 diusung PDI Perjuangan, NasDem, dan Gerindra.

Eva Dwiana-Deddy Amarullah melalui tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan atas pembatalan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (18/1).

\”Pertanyaannya, bagaimana kalau ternyata (putusan) itu dianulir. Kami akan mengambil tindakan hukum yang lain kepada yang bersangkutan (Bawaslu Lampung),\” kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Mingrum Gumay di Gedung DPRD setempat, Selasa (19/1).

Baca Juga  KPPS Reaktif, Bawaslu Imbau Masyarakat Taat Prokes di TPS

\”PDI Perjuangan menghormati mekanisme dan sistem tapi kalau ternyata ini ada muatan secara personal Bawaslu, itu kita minta diusut,\” lanjut dia.

Pada prinsipnya, kata Mingrum, PDI Perjuangan tidak mempersoalkan menang atau kalah di Mahkamah Agung tapi bicara keadilan dan proses demokrasi yang sudah dilakukan oleh rakyat.

\”Kita kan fair nih. Ada beberapa tempat yang kita memang harus terima (hasilnya) seperti Pilkada Kota Metro, kita terima. Lampung Tengah juga kita terima,\” ujarnya.

Mingrum mengingatkan Bawaslu adalah lembaga pengawas pemilu bukan lembaga yudisial atau peradilan. Dalam pelaksanaan pemilu, Bawaslu bersama KPU adalah panitia pelaksana sementara pemilik hajatan adalah partai politik dan calon independen.

Baca Juga  KPU dan DPR RI Hearing Bahas Pilkada Bandarlampung

\”Tindakan Bawaslu jika tidak hati-hati, berbahaya, artinya penyelesaian subyektifitas dan punya penafsiran secara harfiah terhadap mekanisme undang-undang. Karena yang diputuskan ini masalah politik,\” tegas Mingrum.

Dia meminta agar Bawaslu Lampung menghormati proses demokrasi yang telah disampaikan oleh rakyat pada Rabu, 9 Desember 2020 lalu.

\”Tahapan-tahapan pilkada sudah dijalankan makanya ketika Bawaslu Provinsi Lampung mengambil alih suatu persoalan, kita mau tanya apa kerjanya Bawaslu Kota dan Panwaslu Kecamatan yang ada,\” ujarnya.

Baca Juga  Mingrum Gumay: PDI Perjuangan Solid Dukung Eva-Deddy

\”Kalau mereka itu (dianggap) tidak ada berarti Bawaslu Provinsi telah mencederai Bawaslu Kota Bandarlampung dan Panwaslu Kecamatan. Sudah mencederai juga putusan KPU Bandarlampung,\” kata Mingrum.

Dia mengatakan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung saat ini merupakan sosok yang pernah bermasalah sebelumnya yang diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung.

\”Artinya ke depan, kita tidak boleh menempatkan orang-orang yang tidak memiliki integritas dan kredibilitas. Ini bukan soal pasangan calon nomor urut 3 tapi partai politik pengusung calon perlu menyikapi ini,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 16 November 2024 - 21:18 WIB

IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Setop Peredaran Berita Hoaks, Kadiskominfo Tubaba Ingatkan Pasal Pidana Ini

Senin, 30 September 2024 - 03:00 WIB

Kartu Petani Berjaya Berkontribusi Ubah Desa Tertinggal Menjadi Desa Berkembang

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Lakukan Optimalisasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat SP4N Lapor

Minggu, 8 Des 2024 - 19:16 WIB