PBB Gratis hingga 100 Persen, Warga Bandar Lampung Dapat Keringanan Pajak

Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang 2026. Program ini mencakup penghapusan denda tunggakan hingga pembebasan pokok pajak bagi kelompok wajib pajak tertentu.

(Netizenku.com): Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kebijakan itu dibuat untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi,” kata Yusnadi, Minggu (7/6/2026).

Baca Juga  APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot menghapus seluruh denda administrasi PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 1992 hingga 2025. Program tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026.

Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan pokok PBB tahun pajak 2026 sesuai besaran ketetapan pajak.

Wajib pajak dengan nilai ketetapan hingga Rp150 ribu mendapat pengurangan 100 persen atau bebas membayar PBB. Ketetapan Rp150.001 hingga Rp300 ribu memperoleh potongan 50 persen. Sementara ketetapan Rp300.001 sampai Rp500 ribu mendapat pengurangan 30 persen.

Baca Juga  BPBD Tangani Evakuasi Pohon Tumbang di Tanjung Karang Pusat

Menurut Yusnadi, kebijakan tersebut ditujukan bagi pemilik objek pajak dengan nilai ketetapan rendah agar beban pembayaran menjadi lebih ringan.

“Kami berharap kebijakan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.

Bapenda juga memperluas layanan pembayaran agar lebih mudah dijangkau masyarakat. Pembayaran PBB kini dapat dilakukan melalui Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, aplikasi DANA, QRIS, hingga virtual account Bank Lampung.

Baca Juga  Biawak di Jendela, Sanca Bersembunyi di Bawah Meja

Masyarakat diimbau memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum jatuh tempo pembayaran pada 30 Juni 2026.

“Pendapatan pajak daerah akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung,” tutup Yusnadi.(*)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB