Lampung Timur (Netizenku.com): Pasangan Sugianto-Masrizal yang maju dari jalur perseorangan sudah dapat dipastikan gagal ikut pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Timur (Lamtim) pada 9 Desember mendatang.
Ketua KPU (Lamtim), Wasiat Jarwo Asmoro, mengatakan sesuai batas waktu yang telah ditentukan bahwa pasangan Sugianto dan Masrizal tidak dapat melengkapi berkas perbaikan dukungan. Sementara batas waktu perbaikan dukungan sampai Senin 27 Juli 2020 pukul 24.00 WIB kemarin.
\”Memang petugas penghubung (LO) pasangan ini datang ke KPU Lamtim pada Senin 27 Juli 2020 pukul 21.27 WIB hanya menyerahkan formulir B2.KWK (rekap jumlah bantuan per kecamatan dalam satu kabupaten),\” ujarnya.
Sementara sesuai ketentuan, pasangan tersebut juga harus menyerahkan formulir B1.KWK (data pendukung yang diunggah di Silon) dan B1.1 KWK (rekapitulasi nama pendukung per desa yang diunggah di Silon).
Karena bentuk B1.KWK dan B1.1 KWK tidak ada, maka pasangan ini diberi peluang untuk melengkapinya hingga pukul 24.00 WIB. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, pasangan tersebut tidak dapat melengkapi dukungan perbaikan.
Masih dikatakannya, dari sebanyak 45.508 syarat dukungan yang terverifikasi administrasi, dan kemudian dilakukan verifikasi faktual maka hanya sebanyak 19.843 yang memenuhi syarat. Sedangkan batas minimal dukungan calon perseorangan yakni sebanyak 59.262. Maka pasangan calon Sugianto untuk melalukan perbaikan syarat dukungan. Namun, sesuai batas waktu perbaikan yang telah ditetapkan pasangan ini tidak dapat melengkapi berkas perbaikan dukungannya. (Nainggolan/len)