Bandarlampung (Netizenku): Panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI terhadap belanja daerah Provinsi Lampung tahun anggaran 2017, pada rapat paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin, (26/3).
Dalam penyampaiannya, Juru bicara panitia khusus DPRD Provinsi, Agus Bhakti Nugroho menyampaikan, secara garis besar BPK RI menyerahkan beberapa temuan yang menyatakan pada organisasi perangkat daerah (OPD) terjadi kelebihan pembayaran gaji kepada karyawan yang terkena hukuman disiplin. \”Hasil pendalaman BPK Rl menunjukkan bahwa ada keterlambatan pemberitahuan dari Badan Kepegawaian daerah. Kondisi ini menggambarkan masih ada kesenjangan informasi,\” paparnya.
Ia melanjutkan, juga ditemukan kelebihan bayar pada perjalanan dinas. Berdasar hasil pendalaman BPK, ternyata bukti penanggungjawaban penginapan tidak sesuai dengan tempat menginap.
Sedangkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), ada temuan soal kelebihan perhitungan jasa konsultan. \”Kalau dari hasil pendalaman BPK, ternyata itu ada kesalahan, karena PPK tidak mengawasi pelaksanaan kegiatan. Hal itu tercermin pada tenaga pengawas yang tidak menjalankan tugasnya,\” kata Agus.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Provinsi Lampung, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar menetapkan kebijakan atas penegakan integritas dan etika yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan PP Nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
\”Kami meminta Pemerintah Provinsi Lampung agar menempatkan ASN sesuai dengan kompetensi berdasarkan latar belakang pendidikan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh ASN tersebut,\” terang Agus.
Ia juga menyarankan adanya pembinaan terhadap terhadap pegawai. \”Pembinaannya bisa berupa pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan, dalam rangka mendukung kinerja ASN,\” pungkas Agus. (Aby).