Bandarlampung (Netizenku): Ratusan pengendara yang tergabung dalam paguyuban driver online Lampung (PDOL), lakukan aksi penolakan terhadap peraturan menteri (PM) No. 108 tahin 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/2).
Dalam aksinya, massa menuntut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, agar mencabut PM 108 tahun 2017 yang dinilai merugikan masyarakat, selain itu mereka juga menuntut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mengevaluasi kabinet kerja karena dinilai tidak peka dan tidak berpihak kepada rakyat.
Koordinator Aksi, Ariyadi Ahmad mengatakan, ditengah euforia warga negara dengan hadirnya aplikasi transportasi online yang mampu mendongkrak sumber penghasilan dan harapan masyarakat, secara mengejutkan pemerintah mengeluarkan permen no 108 melalui kementerian perhubungan. \”Peraturan ini sangat merugikan masyarakat, karena sekarang, mayoritas masyarakat menjadikan transportasi online sebagai pekerjaan sampingan bahkan pekerjaan utama,\” kata dia.
Ia melanjutkan, dengan adanya PM 108, seakan-akan tidak mencerminkan hadirnya pemerintah dalam kehidupan bernegara sebagai jaminan terciptanya rasa aman, kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat. \” Ini kan jadi aneh, harusnya pemerintah jadi pelindung, pemberi rasa aman dan kesejahteraan, dengan adanya PM 108 ini, pemerintah jadi perusak mata pencaharian masyarakat,\” ungkapnya. (Aby)