Pabrik Tapioka Siap Ikuti Pergub Harga Singkong, DPRD Lampung Apresiasi

Suryani

Rabu, 26 November 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut baik kesediaan seluruh perusahaan tapioka untuk mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Lampung (Netizenku.com): Mikdar menilai, pertemuan antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dengan pemilik Bumi Waras serta 12 pemilik pabrik tapioka lainnya menjadi momentum penting yang menepis keraguan banyak pihak.

“Pertemuan kemarin menunjukkan satu kemajuan luar biasa. Sebelumnya ada yang meragukan pergub ini bisa dijalankan, tapi faktanya perusahaan yang hadir menyampaikan kesiapan mengikuti regulasi tersebut. Ini perkembangan yang sangat bagus bagi petani singkong,” ujar Mikdar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, komitmen para pengusaha untuk mematuhi ketetapan harga akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan petani dan perputaran ekonomi di Lampung.

Terkait pengawasan, Mikdar menjelaskan Gubernur telah membentuk tim khusus untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan sesuai ketentuan. Meski para pengusaha sudah menyatakan kesiapan, DPRD Lampung tetap akan turun melakukan kontrol.

“Kita tetap perlu mengawasi agar pergub benar-benar dilaksanakan. Tapi dengan adanya komitmen dari perusahaan besar dan pabrik tapioka, insyaallah pergub ini akan diikuti,” pungkasnya.

Ia menambahkan, DPRD Lampung juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketetapan harga singkong. Sebagai Ketua Pansus, dirinya menyampaikan langsung informasi ini kepada konstituennya.

Sebelumnya diberitakan, seluruh pengusaha dan pemilik pabrik tapioka di Lampung sepakat kembali beroperasi dan membeli singkong mengacu pada harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung.

Kesepakatan itu disampaikan langsung kepada Mirza dalam pertemuan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025) sore.

Hadir dalam pertemuan tersebut, pemilik Bumi Waras (BW) Widarto atau Akaw bersama 12 pemilik pabrik tapioka lainnya. Mereka kompak mendukung harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen sesuai Pergub Nomor 36 Tahun 2025. (Tauriq)

Berita Terkait

Tanah Adat Dikuasai PTPN, Warga Halangan Ratu Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Lampung
Wamen Transmigrasi Lepas 45 KK Peserta Program Transmigrasi
DPRD Lampung Susun Raperda Perizinan Pertambangan
Ketua Pagar Nusa Mesuji Siap Maju Konferwil Lampung 2026
DPRD Lampung Dorong Solusi Kemacetan Merak–Bakauheni 
Ketua Umum ABRI Hadiri Penyerahan Medali Atlet Pencak Silat Siliwangi OKU Timur
Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat
Bibit Siklon 91S Dekati Sumatera, Kostiana Imbau Warga Waspada

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Senin, 1 Desember 2025 - 19:57 WIB

IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 20 November 2025 - 20:09 WIB

Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Senin, 10 November 2025 - 15:03 WIB

Kapolsek Baru Talang Padang Siap Lanjutkan Pengabdian

Kamis, 6 November 2025 - 20:39 WIB

SMAN 1 Abung Tengah Rayakan Kreativitas Siswa Lewat Festival Seni “Persensa”

Senin, 3 November 2025 - 15:49 WIB

Polres Tanggamus Terapkan Layanan SKCK Full Online

Senin, 3 November 2025 - 12:02 WIB

Tanggamus Resmi Tambah Tiga Pekon Baru

Berita Terbaru

Lampung

Wamen Transmigrasi Lepas 45 KK Peserta Program Transmigrasi

Selasa, 16 Des 2025 - 19:08 WIB

Lampung

DPRD Lampung Susun Raperda Perizinan Pertambangan

Selasa, 16 Des 2025 - 14:16 WIB

Anggota MPR RI Irham Jafar Lan Putra menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di tiga desa di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Senin 15 Desember 2025.

Lampung Timur

Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi

Selasa, 16 Des 2025 - 13:24 WIB

Anggota MPR RI Irham Jafar Lan Putra menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di tiga desa di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Senin 15 Desember 2025.

Lampung Timur

Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat

Selasa, 16 Des 2025 - 13:23 WIB