Ortu Cabul yang Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun Diamankan Aparat

Redaksi

Selasa, 9 Agustus 2022 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Empat tahun setubuhi anak kandung yang masih di bawah umur, AR (43) warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran akhirnya diringkus oleh aparat, Senin (8/8).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Supriyanto Husin, mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / B – 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, Tanggal 08 Agustus 2022 tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Baca Juga  Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

“Setelah menerima laporan polisi, Tim Tekab 308 langsung bergerak kelapangan melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan pelaku, petugas menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku ketika sedang berada di rumah rekannya di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan,” kata AKP Supriyanto, Selasa (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum tersangka AR diamankan, petugas telah meminta keterangan saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, SM (17) warga Bernung, Yessi (27) warga Desa Taman Sari dan Widi (38) warga Kota Bandarlampung, dan mengamankan barang bukti yang dimaksud.

Baca Juga  Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

“Tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dan kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira Pukul 23.00 WIB di Desa Bernung,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga  Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

“Tersangka AR dan Barang bukti telah di amankan di Mapolres Pesawaran, dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah,” tegas dia.(Soheh)

Berita Terkait

Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025
Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan
Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran
Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB