Pesawaran (Netizenku.com): Upaya untuk memutus mata rantai guna pencegahan dan penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Pesawaran terus dilakukan Polres setempat. Kali ini dengan menerjunkan 28 personel yang dipimpin Kasat Sabhara, AKP Elvis Yani, dibantu 7 anggota Pol-PP, TNI dan Dinas Kesehatan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menyisir tempat-tempat nongkrong yang ada di sepanjang Jalan A Yani Gedongtataan.
Namun sangat disayangkan, dalam kegiatan operasi yustisi tersebut didapati banyak masyarakat yang masih melanggar, tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan tidak menjaga jarak.
\”Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, di wilayah hukum Polres Pesawaran terus saja kita lakukan. Tadi malam, Sabtu (30/1) pada pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB, kami mendatangi Alfamart Desa Wiyono, Indomart Desa Sukaraja, dan menyisiar Tugu Pengantin dan ditemukan masih banyak masyarakat yang melanggar tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan tidak menjaga jarak,\” kata Kasat Sabhara, AKP Elvis Yani, mewakili Kapolres, AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu (31/1).
Ditegaskan dia, akibat ulah masyarakat yang melanggar lantaran tidak menggunakan APD tersebut, diberi tindakan fisik berupa push up, scot jump, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan teguran lisan.
\”Kita Memberikan tindakan berupa teguran lisan kepada ibu-ibu yang sedang duduk di depan Alfamart lantaran tidak menggunakan masker, serta memerintahkan secara humanis agar kembali ke rumah, dan memerintahkan kepada pegawai Alfamart untuk memasukan kursi yang berada di depan agar tidak digunakan masyarakat untuk berkerumun,\” tegasnya. (Soheh)