Ombudsman RI Minta Petugas Lapas Perempuan Penuhi Kebutuhan Warga Binaan

Redaksi

Jumat, 6 April 2018 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (RI), Ninik Rahayu didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandarlampung di Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (3/4) kemarin. Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman minta pihak Lapas untuk memenuhi kebutuhan para warga binaan.

Dalam kunjungannya, pihak Ombudsman menanyakan keluhan yang dialami para narapidana (napi) selama menjalani hukuman di Lapas.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Ninik Rahayu mengatakan, kunjungan ini juga merupakan sosialisasi informasi mengenai hak dan tata cara mendapatkan hak. Menurut dia, sosialisasi yang yang menjadi kewajiban petugas Lapas kepada warga binaan masih sangat minim dilakukan. “Informasinya masih bersifat personal, kalau ada yang bertanya dijelasin, tapi masih juga ada yang merasa tidak jelas informasinya, seperti alasan mengapa Justise Colaboration (JC)-nya di tolak, termasuk pengurangan masa hukuman,” kata Ninik dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com pada Jumat (6/4).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Ombudsman juga menemukan kejadian yang seharusnya tidak ada dalam Lapas. Ditempat itu, ada warga binaan yang masih membeli air minum dengan harga 15 ribu rupiah perhatiannya. Atas temuan tersebut, Ombudsman sangat menyesalkan keterbatasan yang diterima penghuni Lapas, mengingat anggaran dari pemerintah ada.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

“Padahal, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan menyatakan, bahwa warga binaan permasyarakatan mempunyai hak mendapatkan pengurangan masa tahanan, mendapatkan kesempatan berasimilasi seperti cuti keluarga, bebas bersyarat, hingga cuti jelang bebas. Jadi, sudah seharusnya semua menjadi tanggung jawab Lapas dalam menyelesaikan kebutuhan para tahanan. Begitu juga terkait informasi sesuai amanat Undang-undang” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Program TPAKD Lampung Fokus pada Hasil Nyata

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB