Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Lampung, Upi Fitriyanti, menyampaikan pihaknya akan melakukan Program Ombudsman Masuk Desa pada 17-18 Maret di Pekon Jati Agung dan Pekon Tulungagung.
Program ke desa/kelurahan untuk mengenalkan dan mendekatkan pelayanan Ombudsman kepada masyarakat dengan tujuan memberikan pembinaan pengelolaan pengaduan pada pemerintah desa dan kelurahan.
Program tersebut diharapkan nantinya dapat menambah jumlah wilayah masyarakat yang menyampaikan laporan ke Ombudsman, sehingga tidak hanya didominasi oleh masyarakat dari Kota Bandarlampung saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Berdasarkan data laporan masyarakat yang masuk ke ORI Perwakilan Provinsi Lampung tiap tahunnya, selalu didominasi oleh warga Kota Bandarlampung. Pada Tahun 2020, sebanyak 46,7% Pelapor adalah masyarakat Bandarlampung. Itulah salah satu latar belakang ORI Perwakilan Lampung membentuk Program Ombudsman Masuk Desa,\” kata Upi Fitriyanti, Minggu (14/3).
Beberapa rangkaian kegiatan akan dilakukan, di antaranya mengenalkan Ombudsman kepada masyarakat dan pemerintah desa, menerima pelayanan konsultasi dan laporan tentang pelayanan publik, dan diskusi dengan pemerintah terkait pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
“Ke depan, jika di desa atau kelurahan lain banyak terdapat masyarakat yang mengalami pelayanan publik yang buruk seperti penundaan berlarut dalam penerbitan sertipikat tanah, kesulitan mendapatkan bantuan sosial dan sebagainya, pihak pemerintah desa atau kelurahan dapat membuat Program Ombudsman Masuk Desa ini sebagai program pemberdayaan masyarakat,\” ujar Upi.
\”Kami yakin dengan demikian masyarakat merasakan kehadiran pemerintah begitu dekat dalam memberikan pelayanan, salah satunya karena setiap keluhan pelayanan publik,\” tegas dia.
ORI Lampung berharap dengan adanya program tersebut masyarakat turut aktif dalam mengawasi pelayanan publik di daerahnya masing-masing. (Josua)